SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan dibawahi sergi klara seta sebagai pihak
pertama. Dan dhea sebagai pihak kedua. Akan mengadakan perjanjian jual beli
laptop dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama akan menjual laptopnya kepada pihak kedua
seharga Rp. 13.500000 (tiga belas juta lima puluh ribu rupiah)
Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebanyak 50% saat
penandatanganan surat perjanjian jual beli ini, sisanya harus dilunasi dua
minggu setelah penandatanganan surat ini.
Pasal 3
Jika pihak kedua mengadakan pembatalan setelah
penandatanganan surat ini, maka akan di kenakan sanksi 20% dari harga barang.
Jika pembayaran telah dilunasi sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon 5%
. Tetapi jika pembayaran lewat dari tempo yang dijanjikan maka akan dikenakan
bunga 4% setiap hari.
Pasal 4
Surat perjanjian ini sebagai bukti pembayaran uang muka. dan
jika terdapat masalah dari pihak pertama dan pihak kedua, akan diselesaikan
dengan kekeluargaan. Surat perjanjian ini dibuat diatas materai. Dan antara
keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Lubuk Seberuk, 13 oktober 2012
Pihak
kedua, Pihak
pertama,
Dhea sergi klara shenta
Saksi-saksi
:
Rizal
kusuma ...........
Ahmad
Sulaiman ........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar