BAB I
PENDAHULUAN
Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk
mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara
demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam
masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan
pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri
negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi
aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam
Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran
politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai
aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut
serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.
pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif,
legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan
melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya
perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur
dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga
harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung
kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan
kepentingan masyarakat yang lebih besar.
kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh
kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya
citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan
dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional.
aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan
penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen
journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu
demokrasi.
Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi
sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia
dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada
realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah
keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya
hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat
digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi
padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus
dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui
citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang
sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.
Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan
parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik
pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa
ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang
bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun
siaran.
Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas
demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak
bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi
yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses
komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam
menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari
pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang
menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah
banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses
informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan
menjalankan empat fungsi pers lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
A. Pengertian,
Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1.Pengertian Kemerdekaan Pers, Pers, Perusahaan Pers,
Wartawan,Organisasi Pers, Pers Nasional dan Pers Asing
a. Kemerdekaan pers
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat
danmenjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupanbermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, hal ini sesuaidengan
pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang
menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkandengan undang-undang”, dan pasal 28
E ayat (3) yang berbunyi: “Setiaporang berhak atas kebebaran berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
.” Selanjutnya pasal 28F berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
danlingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi, dengan menggunakansegala jenis saluran yang
tersedia. “Berdasarkan pertimbangan di atas, makaUndang -
undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Persditetapkan.
b. Pengertian pers
Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan wahanakomunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasibaik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun
dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, mediaelektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia
c. Perusahaan pers
Perusahaan pers adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakanusaha pers
meliputi perusahaan media cetak, media elekrronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media Iainnya yang secara khusus rnenyelenggarakan,menyiarkan
atau menyalurkan informasi.
d. Wartawan dan organisasi
persWartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.Sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan
organisasiperusahaan pers.
e. Pers nasional dan pers asing
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
persIndonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan olehperusahaan
asing
2. Fungsi dan Peran Pers
a. Fungsi pers
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan,hiburan dan kontrol sosial. Di samping
itu pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
b. Peran Pers
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnyasupremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormatikebhinekaan.
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat,akurat dan benar.
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halyang
berkaitan dengan kepentingan umum.
5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pers memegang peranpenting yaitu menanamkan pengertian kepada rakyat,
sekaligus sebagaisarana pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan-penyimpanganpelaksanaan program pembangunan. Oleh karena itu
melalui pemberitaanpers diharapkan adanya kontrol sosial terhadap penyelenggara negara,bersama-sama
komponen lainnya misalnya LSM
3. Perkembangan Pers di Indonesiaa.
a. Masa Penjajahan Belanda
Sejak pertengahan abad ke-1 8, Belanda sudah
memperkenalkanpenerbitan surat kabar di Indonesia. Surat kabar yang pertama
kali terbit diIndonesia yaitu pada bulan Agustus 1744, dengan nama
BataviascheNouvellesjd.Tujuan penerbitan surat kabar pada masa itu yaitu untuk
saranapendidikan terutama kepada orang Belanda sendiri, dan orang-orang
Eropaumumnya, dan untuk orang-orang Indonesia sebagai latihan memperolehpekerjaan,
terutama di dalam perusahaan penerbitan itu sendiri
b. Masa pergerakan nasional
Pada masa pergerakan nasional bangsa Indonesia mengalami kemajuan.Perjuangan
fisik, diganti dengan perjuangan melalui organisasi yang bersifatmodern. Di
samping itu perjuangan melawan Belanda dilakukan juga
melaluipers. Pengaruhnya pejuangan melalui pers sangat besar, bahkan bersifat
internasional, terutama di negeri Belanda dan Eropa.
c. Masa penjajahan Jepang
Sikap pemerintah Jepang lebih keras lagi, dibandingkan Belanda Hal itudilakukan
baik kepada para pejuang maupun kepada dunia pers.
Semua suratkabar, berita-berita, dan karangan harus melalui sensor di bawah petugasJepang
dan kantor berita Jepang yang disebut Domei.Banyak pejuang yang bergerak secara
ilegal termasuk dunia pers, agar tidak diketahui oleh bala tentara Jepang.
Namun, ada tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yaitu, menggalang
semangat perjuangan kebangsaan dankemerdekaan, menyumbang bagi pengembangan
bahasa persatuan Indonesia,dan memantapkan pengalaman dan keterampilan di
bidang jurnalistik danpenerbitan pers untuk kepentingan hari depan.
d. Masa kemerdekaan
Berita proklamasi Republik Indonesia pertama kali disiarkan oleh
parawartawan Indonesia melalui kantor berita jepang,
Domei, di bawah pimpinanAdam Malik.
Salman teks proklamasi setelah dibacakan lalu diserahkankepada
Asa Bafagih seorang wartawan mudaAntara, untuk diteruskan kepadaPangulu Lubis.
Di kantor Domei, selanjutnya Lubis menyiarkan teks proklamasi tanpa sepengetahuan
petugas senior Jepang. Berita tentangproklamasi juga disiarkan melalui
radio-radio yang waktu itu masih dikuasaitentara Jepang. Tokoh-tokoh pergerakan
yang bekerja di stasiun-stasiun radio,antara lain, I Maladi, YusufRonodipuro,
Sakti Alamsjah, A. Kadarusman, dan Suryodipury.Wartawan maupun koran-koran
tetap setia kepada negara proklamasi,sehingga ketika
itu mendapat tindakan kekerasan dan tentara Sekutu.
Inggrismemberedel harian Sinar Deli dan Pewarta Deli yang terbit di
Medan, bahkantentara Inggris menghancurkan alat-alat cetaknya. Tindakan serupa
dilakukanterhadap Soeloeh Merdekd dan Mimbar Oemoem yang terbit di Medan,
sertaOetoesan Soematra, Merdeka, dan Obor Rakjat yang terbit di
Palembang.Sejak Proklamasi, pengusaha-pengusaha pers golongan Cina, juga
kembalimenerbitkan koran-korannya. Di Medan muncul kembali harian-harian
sepertiSin Po dan KengPo. Di Semarang terbit Sin Mm, dan di Surabaya ada
JavaPost. Pada umumnya koran-koran Cina tersebut mencerminkan sikap
hati-hatiuntuk menghindar bentrokan dengan Belanda dan gerakan-gerakan
separatisdengan pemerintah republik. Tetapi kelompok kelompok Cina tertentu,
sepertiPoh An Tui di Medan, menunjukkan warna pro-Belanda. Misalnya yan
terjadidi Sumatra, cara Belanda menindas pers republik pada saat-saat merekamelancarkan
agresi militernya yaitu dengan menahan para wartawannya.
e. Masa Pemerintahan RIS
Perjanjian KMB mengubah bentuk negara kesatuan men jadi RIS.
Namunumurnya hanya delapan bulan saja, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950
kembali lagi menjadi Negara Kesatuan RI. Mingguan Pesat terbitanYogyakarta,
edisi 16 Agustus 1950, memuat sambutan Presiden
Soekarnoyang berjudul “Bersatulah Kembali”, yang isinya untuk membangkitkan
jiwapersatuan .f. Masa demokrasi terpimpin
Dunia pers dibentuk menjadi pers manipol untuk menuju pers
sosialis melaluiPeraturan Peperti No. 10 Tahun 1960 dan dilengkapi Surat
Presiden Nomor.3569/HKII 960 Tanggal 12 Oktober 1960. Berdasarkan Peraturan
Peperti No.10/1960, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum izin terbit
dikeluarkan,antara lain :1) mendukung dan membela Manipol dan
program pemerintah
2) menjadi alat penyebarluasan Manipol dengan tujuan menghapusimperialisme
dan kolonhlisme, liberalisme, federalisme, dan separatisme;
3) membela politik luar negeri bebas
dan aktif serta
mendukungpelaksanaannya, tidak mendukung peran dingin antara dua blok asingserta
tidak menjadi alat perang kedua blok tersebut;
4) memperkuat keyakinan rakyat Indonesia terhadap
prinsip-prinsip dasar,orientasi, program, danr kepemimpinan revolusi;
5) menyokong setiap langkah untuk menciptakan ketertiban umum,keamanan,
maupun ketenangan situasi politik;
6) meningkatkan kesadaran terhadap kepribadian
Indonesia, umpamanvamencegah tulisan-tulisan, gambar- gambar, dan
lukisan-lukisan yangbersifat sensasi dan bertentangan dengan perasaan susila;
7) memberikan kritik-kritik yang konstrt1ktif terhadap keadaan danpelaksanaan
kebijakan pemerintah dengan selalu berpedoman padaManipoli
g. Masa Orde Baru
Pembersihan terhadap dunia pers dilakukan terhadap surat-surar
kabar
danpemecatan wartawan yang terlibat G-30-S/PKI. Di Jakarta jumlah wartawanyang
dipecat mencapai 165 orang dan di kota lainnya mencapai 208 orang.Isi dan Tap
MPRS Nomor XXXIII MPRI 1966 sebagai berikut.
1) Kebebasan pers berhubungan erat
dengan keharusan adanya pertanggung jawaban
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kepentinganrakyat dan
keselamatan negara. kelangsungan dan penyelesaian revolusihingga terwujudnya
tiga kerangka tujuan revolusi, moral dan tata rertib,serta kepnibadian bangsa.
2) Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk
menyatakan sertamenegakkan kebenaran dan keadilan. dan bukan kebebasan
dalampengertian liberaIisme
h. Masa reformasi
Pada era reformasi tersebut, kehidupan pers mendapatkan angin
segar, hal iniditandai dengan ditetapkannya Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999
padatanggal 23 September 1999. Latar belakang dan pertimbangan
dikeluarkannyaUndang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang persadalah.
1) Kemerdekaan pers merupakan kedaulatan rakyat
dan menjadi unsur yang sangat penting untu menciptakan kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang demokratis.
2) Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara Yangdemokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai denganhati nurani dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
yangsangat hakiki.
3) Pers nasional sebagaI wahana komunikasi massa, penyebar
informasi,dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya, berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional , sehingga harus mendapat
jaminanperlindungan hukum, serta bebas dan campur tangan dan paksaan
danmanapun.
4) Pers nasional berperan ikut menjaga
ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokrasi di
Indonesia
1. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang
persyang bebas dan bertanggung jawab. Pasal-pasal yang mengatur tentang
kebebasanpers antara lain.
a. Kemerdekaan persPasal 2 Undang-undang nomor 40 tahun
1999 menyebutkan: “Kemerdekaan persadalah salah. satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsp-prinsipdemokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
b. Kebebasan memilih organisasi wartawanWartawan
bebas memilih organisasi wartawan Hal ini sesuai pasal
7 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Adapun organisasi
wartawan tersebut,antara lain PWI, KWRI dan AJI.
c. Perlindungan hukum Sesuai pasal 8 dalam undang-undang tentangpers,
dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
d. Hak pendirian perusahaan persSetiap warga
negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.Hal ini diatur
pula dalam pasal 9.
e. Ancaman pidana bagi yang menghambat tugas persSetiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakanyang berakibat
menghambat I atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara palipg lama 2 (dua) tahunatau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
f. Pertanggungjawaban pers
Pertanggung jawaban pers yaitu pertanggung jawaban konstitusional
sebagai mana tercantum pada alinea kedua kalimat
kedua Pembukaan kode etik jurnalistik Wartawan
Indonesia yang menyebutkan “ . ...seluruh wartawan menjunjung tinggikonstitusi
dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhinorma - norma
profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkanPancasila.Pertanggungjawaban
pers lebih lanjut ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik
Pasal 2 berbunyi : Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung
jawab danbijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkanberita, tulisan,
atau gambar yang dapat membahayakankeselamatan dan keamanan negara.
Pasal 3 berbunyi : Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita,
tulisan, ataugambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifatfitnah,
cabul, sadis, dan sensasi berlebihan.
2. Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokrasi di Indonesia
Kode etik jurnalistik disebutkan dalam Undang-undang nomor 40
tahun 1999tentang pers pasal 7 ayat (2) : yang berbunyi “Wartawan memiliki dan
mentaati kodeetik jurnalistik. Beberapa contoh kode etik jurnalistik
sebagai berikut:
a. Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (PWI)
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa,
berjiwaPancasila, taat kepada UUD negara, bersifat ksatria, menjunjung tinggi
harkat
danmartabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada
kepentingan bangsa dannegara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2 .
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggungjawab dan
bijaksanamempertimbangkan patut tidaknya berita, tulisan, atau gambar yang
dapatmembahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa,menjunjung perasaan agama, kepercavaan. atau keyakinan suatu golongan yangdilindungi
oleh UU.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan. atau gambar
yangmenyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan
sensasiberlebihan,
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau
tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang dapat
menguntungkan atau merugikanseseorang atau sesuatu pihak.
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan data
secara berimbang dan adil, mengutamakankecermatan dan kecepatan,
serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan
pribadi
dengantidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atauperasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga
menyangkutpelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas
praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian
yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia memberitakan kejahatan susila dengan tidak menyebut
namadan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang
masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk
memperolehbahan berita, gambar, atau tulisan, dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran
sendiri secepatnya mencabut atau meralatsetiap pemberitaan yang
kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatanhak jawab secara
proporsional kepada sumber dan atau objek berita.
Asal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan
memerhatikan kredibilitasdan kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak
mengutip berita, tulisan,atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yangbersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang
menyangkut faktadan data, bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita
tidak disebutkan,segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghadapi ketentuan embargo, bahan latar
belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimaksudkan sebagai bahanberita, serta atas kesepakatan dengan sumber berita
tidak m’enyiarkan keterangan off the record.
Pasal l6
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik
Jurnalistik initerutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penaraan sanksi
pelanggaranKEJ ini adalah sepenuhnya hak organisasi dan PWI dan dilaksanakan
oleh Dewan
Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pusat di luar PWI yang dapat mengambiltindakan
terhadap Wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasaldalam KEJ
ini.b. Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen
(AJI)1) Jurnalis menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar.
2) Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebehasan dankeberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3) Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki
daya kesempatanuntuk menyuarakan pendapatnya.
4) Jurnalis melaporkan fakta dan pendapat yang
jelas sumbernnya
5) Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahuimasyarakat.
6) Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh
berita, foto dandokumen.
7) Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi
informasi latar belakang, off the record, dan embargo
8) Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang
diketahuinya tidak akurat.
9) Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial
identitas korbankejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10)Jurnalis menghindari kebencian, prasangka,
sikap merendahkan, diskriminasi,dalam masalah suku,
ras, bangsa, politik, cacar/sakit jasmani,
cacar/sakitmental atau latar belakang sosial lainnya
C.Evaluasi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan KebebasanMediaMassa
1. Evaluasi Kebebasan Pers
Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
memberikansambutan pada Kongres Komite Wartawan Reformasi Indonesia yang
dilaksanakan diMonumen Pers Surakarta 23 Agustus 2006. Isi sambutan tersebut
merupakan evaluasitentang kebebasan pers dan dampak kebebasan media
massa.Reformasi yang bergulir di tahun 1998 menjadi harapan seluruh bangsaIndonesia
untuk memasuki suatu kehidupan yang lebih baik yaitu era
pembaharuandalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring dengan itu,bangsa
Indonesia mulai menata sistem penyelenggaraan negara dan
memantapkanjalannya pelaksanaan demokrasi yang ditopang dengan kebebasan pers melaluiUndangundang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam perjalanannya perubahan itu ternyata belum
sepenuhnya mampumenjawab harapan. Di sana sini masih banyak ditemui hambatan
dan rantangan yangmenunjukkan bahwa bangsa kita belum sepenuhnya siap untuk
melakukan perubahandan ke arah mana perubahan ini akan dibawa. Dengan perkataan
lain dapat dikatakanbahwa semangat perubahan yang terjadi nampaknya lebih
bersifat emosional daripadapertimbangan-pertimbangan rasionalitas.
2. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
Era globalisasi dengan kemajuan alat
komunikasi, terutama kemajuan dibidang media
elektronika misalnya internet, faksimile, handphone, televisi, radio,tape
recorder, mempunyai dampak positif
membawa kemajuan dan kesejahteraansuatu bangsa, selain
juga dapat berdampak negatif membawa ke dunia kemaksiatan,misalnya
narkotika, adensi moral, kekerasan, dan memecah keutuhan bangsa
dannegara.Pengaruh media massa kepada masyarakat, sangat kuat hal ini
karenacepatnya alur informasi yang sampai ada masyarakat. Untuk itu, hendaknya
mediamassa pandai-pandai menggunakan kebebasan yang telah dimiliki.Dampak
penyalahgunaan kebebasan media massa, antara lain:
a. menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika tidak segeraditanggulangi,
maka dapat menimbulkan disintegrasi bangsa;
b. menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negara;
c. kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab
akan menimbulkan fitnah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan
hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya,
telah menanggapinya dengan bahasanya yana khas; kebebasana pers di ndoesia
telah kebablasan! Sementara dari pihak asyarakat, muncul pula reaksi yang lebih
konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan
berbagai ekses. Dan hal itu makin menggejala tampaknya arena iklim ebebasan
tersebut tidak dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa
kebebasan pers akan memunculkan kebabasan, itu sebenarnya merupakan sebuah
konsekuensi yan wajar. Yang kemudan harus diantisipasi adalah bagaimana agar
kebablasan tersbeut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar