Selasa, 11 Februari 2014

KARYA ILMIAH PENINGGALAN BERSEJARAH DI MUSEUM LAMPUNG



PENINGGALAN BERSEJARAH DI MUSEUM LAMPUNG
KARYA ILMIAH

DISUSUN OLEH
NIVA LESTARI SURNINGSIH
NIS                 :  1542
NISN :  9966057009


SMA NEGERI 1 LEMPUING JAYA
KECAMATAN LEMPUING JAYA KABUPATEN OKI
PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN 2014





DisetujuiOleh
Pembimbing I                                                                                      Pembimbing II


IRNA PIRAKUSNITA, S.Pd                                                                        NURHAYATI, S.PdI
NIP. 197208072007012008                                                                          



                                   
DisahkanOleh
Kepala  SMAN 1 LEMPUING JAYA
                                                                
                       
HERZON HADI, S.Pd
NIP. 1966025 199412 1 001


HALAMAN PERSEMBAHAN

Karya Ilmiah ini saya persembahkan untuk:

v  Allah swt yang telahmemberikankesempatandankesehatanjasmanimaupunrohani, sehinggasayadapatmenyelesaikankaryaIlmiahinidenganbaik, untukkedua orang tua, bapakdanibu guru, danteman-teman yang telahmendukung, mengarahkan, danmembantudalam proses pembuatankaryailmiahini.














MOTTO

v Sabardalammengatasikesulitandanbertindakbijaksanadalammengatasinyaadalahsesuatu yang utama. (http://pristality.com/2011/02/23/kumpulan-motto-kehidupan)
v Bunga yang tidakakanlayusepanjangjamanadalahkebajikan. (William Cowper)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena, atas rahmatdanhidayah-Nyasehinggasayadapat menyelesaikan karyailmiah ini dengan baik.Walaupun masih banyak kekurangandalam proses pembuatankaryailmiah ini.
KaryaIlmiahini membahas tentang peninggalanbersejarah di museum lampung.Semoga karyailmiah ini dapat menjadi inspirasi, motivasi atau pengetahuan bagi para pembaca.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam prosespembuatan karyailmiah ini.Karena tanpa bantuan dari seluruh pihak, mungkin karyailmiah ini tidak akan tersusundenganbaik.Penulismenyadaribahwamasihbanyakkekurangandalamkaryailmiahini.Penulis memohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, penulismenyadaribahwamasihbanyakkekurangandalamkaryailmiahini.
Kritikdan saran-nyapenulisharapkankepadaparapembacademi perbaikandankesempurnaankaryailmiahini.Harapanpenulisyaitusemogakaryailmiahinidapatmemberikanmanfaatkepadaparapembaca.
Terimakasih


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Lempuing Jaya,    Januari2014


penulis            








DAFTAR ISI





BAB  I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Museum Lampung adalahlembaga tempat perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi lampung yang berisi benda-benda peninggalan bersejarah.Museum Negeri Lampung diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Fuad Hasan pada tanggal 24 September 1988.Peresmian museum ini bertepatan dengan peringatan Hari Aksara Internasional yang dipusatkan di PKOR Way Halim.Pembangunan museum ini sebenarnya telah dimulai sekitar tahun 1975 dan peletakan batu pertama dilaksanakan pada tahun 1978.
“Ruwa Jurai” yang diabadikan sebagai nama museum ini diambil dari tulisan “Sang Bumi Ruwa Jurai” dalam logo resmi Provinsi Lampung – diresmikan penggunaannya sejak 1 April 1990. Memasuki era otonomi daerah, museum ini beralih status menjadi UPTD di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai atau jalur keturunan seluruh penduduk provinsi lampung. Penduduk provinsi lampung mengacu pada penduduk asli (masyarakat beradat perpaduan dan beradat sebatin) dan penduduk pendatang ( suku-suku lain yang tinggal di Lampung.
Keistimewaan museum lampung sendiri, yaitu karena keunikan koleksi-koleksi bersejarah yang menjadi ciri khas dari adat istiadat provinsi lampung.Koleksi museum juga termasuk benda peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya dimana Lampung masuk ke dalam wilayah kekuasaannya.Peninggalannya berupa naskah kuno di atas daun lontar, arca, baju besi pengawal kerajaan, pakaian adat berusia puluhan tahun, keramik, perhiasan kuno, dan uang benggol.Museum ini juga menyimpan beberapa peninggalan Radin Inten yang merupakan pahlawan Lampung dan keturunannya, seperti senjata dan lainnya.
Secara umum, koleksi museum meliputi berbagai benda peninggalan zaman prasejarah, zaman Hindu-Buddha, zaman kedatangan Islam, masa penjajahan, dan pasca-kemerdekaan. Selain dapat melihat-lihat koleksi museum, pada waktu-waktu tertentu taman budaya atau pusat kesenian di museum ini menggelar pagelaran musik tradisional dan tarian daerah Lampung.Selain sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah, museum lampung juga merupakan tempat sarana pendidikan, penelitian kebudayaan rekreasi.
Agar penulis tidak menyimpang jauh dari materi yang dibahas, maka penulis ingin menyusun karya ilmiah ini secara sistematis.Dalam hal ini penulis ingin membahas peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung.peninggalan-peninggalan tersebut adalah warisan dari nenek moyang terdahulu. Penulis mengangkat masalah “peninggalan bersejarah di museum lampung” agar masyarakat khususnya pelajar, mengetahui benda-benda apa saja yang ada di museum lampung beserta keistimewaan dari museum lampung tersebut, kemudian bagaimana proses masuknya peninggalan bersejarah di museum lampung, serta bagaimana partisipasi pemerintah dan masyarakat terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung.
           
1.2              Rumusan Masalah
1.2.1    Apa saja peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung ?
1.2.2    Bagaimana proses masuknya peninggalan bersejarah di museum lampung ?
1.2.3    Apa keistimewaan benda-benda bersejarah di museum lampung .
1.2.4    Bagaimana partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung ?


1.3              Tujuan Penelitian
1.3.1    Mengetahui tentang peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung.
1.3.2    Mengetahui tentang bagaimana proses masuknya peninggalan bersejarah di museum lampung.
1.3.3    Mengetahui keistimewaan benda-benda bersejarah di museum lampung.
1.3.4    Mengetahui partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung.





























BAB II
LANDASAN TEORI


2.1       Pengertian Museum Lampung

Museum Lampung adalah lembaga tempat perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi lampung yang berisi benda-benda peninggalan bersejarah.

2.2       Sejarah Museum Lampung
“Ruwa Jurai” yang diabadikan sebagai nama museum ini diambil dari tulisan “Sang Bumi Ruwa Jurai” dalam logo resmi Provinsi Lampung – diresmikan penggunaannya sejak 1 April 1990. Memasuki era otonomi daerah, museum ini beralih status menjadi UPTD di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai atau jalur keturunan seluruh penduduk provinsi lampung. Penduduk provinsi lampung mengacu pada penduduk asli ( masyarakat beradat perpaduan dan beradat sebatin ) dan penduduk pendatang ( suku-suku lain yang tinggal di Lampung ).

2.3       Keunikan Benda-Benda di Museum Lampung
Menurut data tahun 2011, Museum Lampung “Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda koleksi.Benda-benda koleksi ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi geologika, etnografika, historika, numismatika/heraldika, filogika, keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika ini mencakup berbagai benda buatan manusia yang proses pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas dari kebudayaan masyarakat Lampung.
Di antara koleksi-koleksi yang ditampilkan, antara lain pernak-pernik aksesori dari dua kelompok adat yang dominan di Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir) dan Pepadun.Kedua kelompok adat ini masing-masing memiliki kekhasan dalam hal ritual adat dan aksesori yang dikenakan.

2.4  Koleksi Benda-Benda di Museum Lampung

2.4.1        Batuan dan Mineral
Batuan, dari cara pembentukannya dibedakan atas 3 jenis yaitu batuan beku, batuan sedimen, dan batuan metamorf. Setiap batuan memiliki sejumlah mineral sebagai suatu endapan penyusun yang ada didalam batuan.Di lampung, terdapat banyak mineral yang memiliki ekonomi dan dimanfaatkan sebagai bahan galian logam.
Bahan galian industry dan bahan galian energy diantaranya :
a.                   Batu Pasir, di Panaragan, Tulang Bawang Barat
b.                  Akik (agat) dan kalsedon di Way Papak, Lampung Selatan
c.                   Batu Gamping. Di Blambangan Umpu
d.                  Kalsit/Marmer. Di desa Gerbang Hilir, Padang Cermin, Lampung Selatan
e.                   Kuarsit. Di Way Sekampung, Tegineneng, Lampung Tengah
f.                   Minyak Bumi. Di Kota Bumi
g.                  Batu Bara. Di Menggala

2.4.2        Jangkar Kapal dan Lampu Batas Laut Yang Terlempar ke Tanjung Karang saat Gunung Krakatau Meletus Tahun 1883.

2.4.3        Bola Besi Pembuka Lahan
Bola besi ini dulunya digunakan pada tahun 1953-1956 untuk membuka lahan transmigrasi di lampung timur, raman utara dan purbolinggo, kabupaten lampung timur, seputih banyak, dan seputih raman.

2.4.4           Laban Pesagi
Merupakan nama rumah adat  lampung berbentuk bujur sangkar dan berusia 300 tahun.
2.4.5        Gerabah dan Kerajinan Keramik dari Zaman Kuno.
2.4.6        Kitab dan Naskah Kuno Koleksi Uang dan Surat Berharga Zaman Dulu.
2.4.7        Puade dan Pelaminan Pengantin Lampung
2.4.8        Alat Musik Khas Lampung.
Alat musik, biasanya digunakan untuk mengiringi acara pernikahan atau tari-tarian.

2.4.9        Tradisi Maritim Masyarakat Lampung di Masa Lampau Melalui Perahu        Kanjang.

2.4.10    Koleksi Tekstil Masyarakat Lampung Yaitu Kain Tapis
Kain tapis adalah salah satu kekayaan budaya dengan sulaman kain emas yang indah dan bisa digunakan saat pesta.

2.4.11    Angklung
Anklung merupakan alat musik multitortal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalm masyarakat. Alat musik ini terbuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan. Bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu.

2.4.12    Kendi atau Vas Bunga
Ukuran tinggi : 16,4 cm, diameter bawah : 7,3 cm.Diameter atas : 4,3 cm, diameter : 12 cm. menggala, tulang bawang.Kendi sebagai tempat bunga atau vas bunga memiliki bentuk bermacam-macam.Bentuk vas bunga ini bulat mengecil ke atas, bahu datar, berleher tinggi dan berkaki.Vas bunga ini dibuat dari tanah liat dengan mempergunakan teknik tahap pelandas / putar, warna hitam.Pada bagian bawah badan menyudut, badan diberi motif teknik tekan alur-alur horizontal. Kendi vas bunga ini dipergunakan untuk kebutuhan menghias ruangan rumah agar indah, biasanya diisi air dan bunga-bunga hidup / segar, diletakkan diatas meja / buffet pada ruangan tamu. Diperkirakan dibuat pada awal abad 20.

2.4.13  Kendi / Kibuk Berceret Ganda (Cerat Empat)
Ukuran tinggi : 17 cm, diameter kaki 6,8 cm.Diameter kaki 6,8 cm. diameter 13 cm. Bakung udik, menggala tulang bawang. Kendi lampung (kibuk) berceret / corot berbentuk menyerupai buah dada berjumlah 4 dengan tutup palsu, pegangan bentuk lingkaran dihiasi bentuk segitiga. Badan bulat, ditengah badan ada ban melingkar beralur di tengah. Diantara cerat / corot ada motif hias teknik cubit 2 buah. Pada bagian bawah beralur, kaki tinggi, kendi / kibuk berwarna merah digunakan sebagai hiasan rumah tangga.Biasanya di letakkan diatas buffet / lemari hias di ruang tamu.Kendi ini merupakan symbol kendi perempuan.Diperkirakan dibuat pada abad 18 M.

2.4.13    Periuk (Lampung : Khayoh Tanoh )
Ukuran tinggi : 8,5 cm, tebal : 0,4 cm, Diameter : 2,3 cm bentuknya bulat ¾ lingkaran, mulut lebar, bibir melebar keluar agak naik, sebagai tempat menahan tutupnya. Biasanya ukuran khayoh tidak sama besarnya. Disesuaikan dengan muatan isinya.Khayoh dipergunakan untuk kebutuhan dapur rumah tangga sebagai wadah menanak nasi ngekhok dan merebus ramuan obat.Cara menggunakannya sebelum beras dimasukkan terlebih dahulu wadah ini dilapisi daun pisang selanjutnya ditutup.Teknik pembuatan putar, warna hitam.Diperkirakan pada abad 19 masehi.

2.4.15  Guci / Gentong (Lpg : Gencung)  
Ukuran : diameter atas : 18,5 cm. Diameter bawah : 22 cm, Diameter : 42,5 cm tinggi : 39 cm. Desa bakung udik kecamatan menggala kab. Tulang bawang Gecung berbentuk bulat, agak mengecil kebawah dan keatas, tidak di glasir dibagian pundak terdapat 4 buah kupingan bentuk setengah lingkaran.Warna coklat kehitaman.Mengenai ukuran bermacam-macam, mulai ada yang besar hingga yang kecil.Teknik pembuatan tatap pelandas dan roda putar.Gentong / gecung digunakan untuk menyimpan air mentah (air untuk dimasak) yang diletakkan di dapur, da nada yang diletakkan di luar rumah yakni dekat tangga naik ke rumah.Diperkirakan abad 19 masehi.

2.4.16  Kuali  (Lpg : Belanga Tanah / Belango Tanoh)
Ukuran, diameter atas : 34 cm , diameter bawah : 16 cm, tebal : 2 cm, Desa sungkai utara kec. Abung, kab.Lampung utara.Bentuk menyerupai mangkok berbadan pendek agak cekung, bagian bawah (pantatnya) mendatar, pada sisi permukaan ada kuping sebagai tempat memegang di waktu mengangkat dan menjerangkan wadah ini.Digunakan untuk memasak sayur atau menggulai ikan dan daging.Fungsinya untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk ukuran belanga biasanya berbeda-beda dari ukuran paling kecil sampai ukuran yang paling besar, mengenai bentuk belanga tidak bervariasi, hanya saja bagian bawah (pantatnya) bentuknya cembung da nada yang rata.Diperkirakan awal abad ke 20 masehi.

2.4.17  Piring tanah (Lpg. Panjang atau Ajang Tanoh)
Ukuran diameter : 33 cm, Tinggi : 18,5 cm. Desa bakung udik, kec. Menggala kab.Tulang bawang.Bentuk bundar, ceper memakai kaki.Seluruh bagian alat ini terbuat dari tanah liat, tanpa diglasir dan polos.Piring / panjang / ajang tanoh dipakai untuk tempat nasi serta lauk pauknya.Diperkirakan abad ke 20 masehi.

2.4.18  Teko (Lampung Teko Tanah / Tiku tanah)
Ukuran tinggi : 12 cm, Diameter : 16,7 cm, tebal : 0,3 cm. Abung timur lampung utara. Bentuk bulat memakai tutup, pegangan dan moncong / bercorot tempat air keluar.Warna coklat, ragam hias putih dan biru.Ragam hias terdapat pada badan dan ats tutup berupa sulur daun, bunga dan kepiting.Teko dipakai untuk tempat air teh.Diperkirakan pada abad ke 20.

2.5  Partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan museum lampung

Peraturan pemerintah dalam melestarikan museum lampung yaitu :
a.                   bahwa kebudayaan Lampung yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Lampung yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.                  bahwa masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa Jurai yaitu Jurai Adat Pepadun dan Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup Piil Pesenggiri, Bejuluk Beuadok, Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai Sambayan.
c.                   bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Lampung dan untuk mewujudkan maksud huruf a tersebut diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Lampung;
d.                  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung;

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.      Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.      Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
6.      Kebudayaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya Lampung.
7.      Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum.
8.      Masyarakat Lampung adalah sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
9.      Bahasa daerah adalah bahasa Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang digunakan sehari-hari sebagai sarana komunikasi dan intcraksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Provinsi Lampung.
10.  Sastra daerah adalah sastra yang diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun tulisan.
11.  Aksara daerah adalah aksara Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah.
12.  Kesenian adalah kesenian tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam mayarakat Lampung.
13.  Kepurbakalaan adalah semua tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
14.  Tinggalan budaya adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
15.  Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dan tradisi lisan.
16.  Nilai tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
17.  Museum adalah lembaga yang menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, alam dan lingkungannya.
18.  Lembaga Adat adalah Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung.
19.  Pakaian Daerah adalah pakaian Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga dan pakaian yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
20.  Budaya Daerah adalah budaya masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga- masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.

Ruang lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
a.                   Bahasa dan aksara Lampung;
b.                  Kesenian meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater dan sinematografi Lampung.
c.                   Kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum;
d.                  Pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.

Fungsi pemeliharaan kebudayaan adalah sebagai berikut:           
a.       Pemeliharaan bahasa dan aksara Lampung mempunyai fungsi sebagai:
1.      Lambang kebanggaan daerah, lambang jati diri daerah, sarana pendukung budaya daerah dan sarana pengungkapan sastra daerah;
Memantapkan kedudukan, fungsi bahasa, sastra dan aksara daerah.
2.      Melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan Nasional;
3.      Meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa, sastra dan aksara daerah.

b.      Pemeliharaan kesenian mempunyai fungsi sebagai :

1.      Lambang kebanggan dan jati diri serta kepribadian daerah;
2.      Sarana pendukung budaya daerah
3.      Sarana komunikasi dan pemersatu warga masyarakat.
           
c.       Pemeliharaan kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum mempunyai fungsi sebagai :

1.      Sarana pendukung dalam mengembangkan nilai-nilai tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggan daerah dan masyarakat Lampung;
2.      Sarana pendukung budaya daerah;
3.      Sarana untuk membangkitkan dan meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman, motivasi dan memperkaya inspirasi serta memperluas hasanah warga masyarakat terhadap sejarah, peninggalan budaya Lampung.

d.      Pemeliharaan pakaian daerah, upacara perkawinan adat, ornamen daerah mempunyai fungsi sebagai:

1.      Sarana pendukung dalam mengembangkan dan menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga daerah;
2.      Sarana pendukung budaya daerah;
3.      Sarana untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.

Tujuan pemeliharaan kebudayaan Lampung untuk :
a.       Mendayagunakan secara optimal nilai-nilai budaya Lampung yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur dan Sakai Sambayan;
b.      Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan kebudayaan daerah.

Pasal 7
Bahasa dan aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.
Pasal 8
Pelestarian bahasa dan atau aksara Lampung dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:
a.       Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah;
b.      Penggunaan bahasa dan aksara Lampung pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
c.       Sosialisasi, Pemberdayaan dan peinanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
d.      Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung.
e.       Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan keperluan,
f.       Keharusan penggunaan bahasa Lampung sebagai :
1.      Bahasa komunikasi sehari-hari baik dilingkungan keluarga atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;
2.      Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu (yaitu ungkapan Tabik Pun );
g.      Pembinaan, pengkajian dan pengembangan.


Pasal 9
1.      Kesenian tradisional Lampung, wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di daerah.
2.      Kesenian Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk
a.       Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa Lampung (untuk seni sastra) dan theater/warahan; atau
b.      Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.

Pasal 10
1.         Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain :
a.         Pesta kesenian yang diselenggarakan secara periodik;
b.         Pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu;
c.         Pemutaran Lagu Lampung pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual;
d.         Kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi.

2.         Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 11
Pemeliharaan kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
a.       Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian dan penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar diwilayah Provinsi Lampung termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
b.      Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;
a.       Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional Lampung yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyakakat Lampung serta mensosialisasikan nilai-nilai tradisional tersebut kepada masyarakat.
b.      Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.

Pasal 12
1.      Benda bergerak yang merupakan hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.
2.      Tinggalan budaya yang berupa benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud kepada instansi yang berwenang.
4.      Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 13
1.      Agar pakaian daerah, ornamen khas Lampung pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat Lampung keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
2.      Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur penggunaan dan penerapan adat dan budaya dimaksud.

Pasal 14
1.      Keberadaan pakaian kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
2.      Sebagai upaya dalam rangka pelestarian dan pengembangan pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis pakaian resnii Lampung yaitu :
a.         Pakaian Adat Lampung;
b.         Pakaian Resmi Lengkap;
c.         Pakaian Motif Khas Lampung;
1.      Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 15
1.      Ornamen yang bercirikan khas Lampung keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
2.      Pemeliharaan dan pengembangan ornamen khas Lampung dilakukan melalui cara antara lain :
a.       Mewajibkan pemakaian ornamen khas Lampung pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangu.
b.      Menempatkan ornamen khas Lampung berupa siger pada bagian atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada setiap gapura dan atau tugu yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi.
3.      Hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan bentuk ornamen dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 16
1.      Adat Budaya Lampung yang berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
2.      Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga-lembaga adat melakukan upaya-upaya pembinaan dan pelestarian.

Pasal 17
1.         Masyarakat berhak :
a.         Menggunakan seluruh aspek kebudayaan Lampung sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
b.         Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan Lampung;c.Memilih aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.
2.         Masyarakat wajib untuk turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan Lampung.
3.         Peranserta masyarakat dalam pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a.         lnventarisasi aktivitas adat, seni dan budaya daerah;
b.         lnventarisasi aset kekayaan budaya dan penggalian sejarah daerah;
c.         Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;
d.         Sosialisasi dan publikasi nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;
e.         Fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 18
1.         Pemeliharaan kebudayaan Lampung juga dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadatdan hukum adat yang berlaku.
2.         Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupakan/berkedudukan diluar organisasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau Tiuh, Pekon dan Kampung.

Pasal 19
Tugas Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:
a.         Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada Pemerintah;
b.         Menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan adat istiadat.
c.         Melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan Lampung pada umumnya dan khususnya hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat Lampung;
d.         Memberdayakan masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
e.         Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur pemerintahan di daerah.

Pasal 21
1.      Lembaga adat berhak dan berwenang untuk :
a.         Mewakili masyarakat adat keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat adat;
b.         Mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan;
c.         Menyelesaikan berbagai perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.         Lembaga adat berkewajiban untuk :
a.         Menunjang pemerintah daerah dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b.         Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta kebudayaan daerah;
c.         Menegaskan makna dan hakekat adat dan budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup seeara dinamis dasn menciptakan kondisi yang dapat inenjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 22
1.         Agar kebudayaan Lampung dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial dan budaya, dilakukan upaya-upaya yang terencana, terpadu dan terarah.
2.         Upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 23
1.      Perlindungan terhadap kebudayaan Lampung dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan kodifikasi.
2.      Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
3.      Pemerintah Daerah memfasilitasi penerbitan hasil kodifikasi dimaksud pada ayat (2).

Pasal 25
1.      Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota.
2.      Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. organisasi kemasyarakatan dibidang kebudayaan dan lembaga adat dalam pembinaan penyelenggaraan pemeliharaan kebudayaan Lampung.
3.   Pembinaan operasional penyelenggaraan pemeliharaaan kebudayaan Lampung ditingkat:
a.   Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota;
b.   Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c.   Tiuh, Pekon, Kampung, Anek dilakukan oleh Kepala Pekon, Kepala Kampung danTokoh Adat.

Pembinaan dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan dan atau berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
1.      Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif.
2.      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a.       Teguran lisan;
b.      Peringatan Tertulis;
c.       Penundaan pemberian layanan publik.
d.      Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
3.      Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28
1.      Barang siapa tidak mendaftarkan benda tinggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah,-).
2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
3.      Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum, dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung















BAB III

PEMBAHASAN

3.1       Peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung
Menurut data tahun 2011, Museum Lampung “Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda koleksi.danBenda-benda koleksi ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi geologika, etnografika, historika, numismatika/heraldika, filogika, keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika ini mencakup berbagai benda buatan manusia yang proses pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas dari kebudayaan masyarakat Lampung.Di antara koleksi-koleksi yang ditampilkan, antara lain pernak-pernik aksesori dari dua kelompok adat yang dominan di Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir) dan Pepadun.Kedua kelompok adat ini masing-masing memiliki kekhasan dalam hal ritual adat dan aksesori yang dikenakan.
3.1.1    Batuan dan Mineral
Batuan, dari cara pembentukannya dibedakan atas 3 jenis yaitu batuan beku, batuan sedimen, dan batuan metamorf. Setiap batuan memiliki sejumlah mineral sebagai suatu endapan penyusun yang ada didalam batuan.Di lampung, terdapat banyak mineral yang memiliki ekonomi dan dimanfaatkan sebagai bahan galian logam.
Bahan galian industry dan bahan galian energy diantaranya :
a.         Batu Pasir, di Panaragan, Tulang Bawang Barat
e.                   Akik (agat) dan kalsedon di Way Papak, Lampung Selatan
f.                   Batu Gamping. Di Blambangan Umpu
g.                  Kalsit/Marmer. Di desa Gerbang Hilir, Padang Cermin, Lampung Selatan
h.                  Kuarsit. Di Way Sekampung, Tegineneng, Lampung Tengah
i.                    Minyak Bumi. Di Kota Bumi
j.                    Batu Bara. Di Menggala.

3.1.2    Kendi atau Vas Bunga
Ukuran tinggi : 16,4 cm, diameter bawah : 7,3 cm. Diameter atas : 4,3 cm, diameter : 12 cm. menggala , tulang bawang. Kendi sebagai tempat bunga atau vas bunga memiliki bentuk bermacam-macam.Bentuk vas bunga ini bulat mengecil ke atas, bahu datar, berleher tinggi dan berkaki.Vas bunga ini dibuat dari tanah liat dengan mempergunakan teknik tahap pelandas / putar, warna hitam.Pada bagian bawah badan menyudut, badan diberi motif teknik tekan alur-alur horizontal. Kendi vas bunga ini dipergunakan untuk kebutuhan menghias ruangan rumah agar indah, biasanya diisi air dan bunga-bunga hidup / segar, diletakkan diatas meja / buffet pada ruangan tamu. Diperkirakan dibuat pada awal abad 20.

3.1.3    Kendi / Kibuk Berceret Ganda (Cerat Empat)
Ukuran tinggi : 17 cm, diameter kaki 6,8 cm.Diameter kaki 6,8 cm. diameter 13 cm. Bakung udik, menggala tulang bawang. Kendi lampung (kibuk) berceret / corot berbentuk menyerupai buah dada berjumlah 4 dengan tutup palsu, pegangan bentuk lingkaran dihiasi bentuk segitiga. Badan bulat, ditengah badan ada ban melingkar beralur di tengah. Diantara cerat / corot ada motif hias teknik cubit 2 buah. Pada bagian bawah beralur, kaki tinggi, kendi / kibuk berwarna merah digunakan sebagai hiasan rumah tangga.Biasanya di letakkan diatas buffet / lemari hias di ruang tamu.Kendi ini merupakan symbol kendi perempuan.Diperkirakan dibuat pada abad 18 M.

3.1.4    Periuk (Lampung : Khayoh Tanoh )
Ukuran tinggi : 8,5 cm, tebal : 0,4 cm, Diameter : 2,3 cm bentuknya bulat ¾ lingkaran, mulut lebar, bibir melebar keluar agak naik, sebagai tempat menahan tutupnya. Biasanya ukuran khayoh tidak sama besarnya. Disesuaikan dengan muatan isinya.Khayoh dipergunakan untuk kebutuhan dapur rumah tangga sebagai wadah menanak nasi ngekhok dan merebus ramuan obat.Cara menggunakannya sebelum beras dimasukkan terlebih dahulu wadah ini dilapisi daun pisang selanjutnya ditutup.Teknik pembuatan putar, warna hitam.Diperkirakan pada abad 19 masehi.

3.1.5    Guci / Gentong (Lpg : Gencung)  
Ukuran : diameter atas : 18,5 cm. Diameter bawah : 22 cm, Diameter : 42,5 cm tinggi : 39 cm. Desa bakung udik kecamatan menggala kab. Tulang bawang Gecung berbentuk bulat, agak mengecil kebawah dan keatas, tidak di glasir dibagian pundak terdapat 4 buah kupingan bentuk setengah lingkaran.Warna coklat kehitaman.Mengenai ukuran bermacam-macam, mulai ada yang besar hingga yang kecil.Teknik pembuatan tatap pelandas dan roda putar.Gentong / gecung digunakan untuk menyimpan air mentah (air untuk dimasak) yang diletakkan di dapur, da nada yang diletakkan di luar rumah yakni dekat tangga naik ke rumah.Diperkirakan abad 19 masehi.

3.1.6    Kuali  (Lpg : Belanga Tanah / Belango Tanoh)
Ukuran, diameter atas : 34 cm , diameter bawah : 16 cm, tebal : 2 cm, Desa sungkai utara kec. Abung, kab.Lampung utara.Bentuk menyerupai mangkok berbadan pendek agak cekung, bagian bawah (pantatnya) mendatar, pada sisi permukaan ada kuping sebagai tempat memegang di waktu mengangkat dan menjerangkan wadah ini.Digunakan untuk memasak sayur atau menggulai ikan dan daging.Fungsinya untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk ukuran belanga biasanya berbeda-beda dari ukuran paling kecil sampai ukuran yang paling besar, mengenai bentuk belanga tidak bervariasi, hanya saja bagian bawah (pantatnya) bentuknya cembung da nada yang rata.Diperkirakan awal abad ke 20 masehi.

3.1.7    Piring tanah (Lpg. Panjang atau Ajang Tanoh)
Ukuran diameter : 33 cm, Tinggi : 18,5 cm. Desa bakung udik, kec. Menggala kab.Tulang bawang.Bentuk bundar, ceper memakai kaki.Seluruh bagian alat ini terbuat dari tanah liat, tanpa diglasir dan polos.Piring / panjang / ajang tanoh dipakai untuk tempat nasi serta lauk pauknya.Diperkirakan abad ke 20 masehi.

3.1.8        Teko (Lampung Teko Tanah / Tiku tanah)
Ukuran tinggi : 12 cm, Diameter : 16,7 cm, tebal : 0,3 cm. Abung timur lampung utara. Bentuk bulat memakai tutup, pegangan dan moncong / bercorot tempat air keluar.Warna coklat, ragam hias putih dan biru.Ragam hias terdapat pada badan dan ats tutup berupa sulur daun, bunga dan kepiting.Teko dipakai untuk tempat air teh.Diperkirakan pada abad ke 20.

3.3       Partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan museum lampung

Peraturan pemerintah dalam melestarikan museum lampung yaitu :
3.1.4.1  bahwa kebudayaan Lampung yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Lampung yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.1.4.2  bahwa masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa Jurai yaitu Jurai Adat Pepadun dan Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup Piil Pesenggiri, Bejuluk Beuadok, Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai Sambayan.
3.1.4.3  bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Lampung dan untuk mewujudkan maksud huruf a tersebut diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Lampung;
3.1.4.4  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung;

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
21.  Daerah adalah Provinsi Lampung.
22.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
23.  Gubernur adalah Gubernur Lampung.
24.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
25.  Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
26.  Kebudayaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya Lampung.
27.  Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum.
28.  Masyarakat Lampung adalah sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
29.  Bahasa daerah adalah bahasa Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang digunakan sehari-hari sebagai sarana komunikasi dan intcraksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Provinsi Lampung.
30.  Sastra daerah adalah sastra yang diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun tulisan.
31.  Aksara daerah adalah aksara Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah.
32.  Kesenian adalah kesenian tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam mayarakat Lampung.
33.  Kepurbakalaan adalah semua tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
34.  Tinggalan budaya adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
35.  Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dan tradisi lisan.
36.  Nilai tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
37.  Museum adalah lembaga yang menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, alam dan lingkungannya.
38.  Lembaga Adat adalah Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung.
39.  Pakaian Daerah adalah pakaian Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga dan pakaian yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
40.  Budaya Daerah adalah budaya masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga- masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.

Ruang lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
e.                   Bahasa dan aksara Lampung;
f.                   Kesenian meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater dan sinematografi Lampung.
g.                  Kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum;
h.                  Pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.

Fungsi pemeliharaan kebudayaan adalah sebagai berikut:     
e.       Pemeliharaan bahasa dan aksara Lampung mempunyai fungsi sebagai:
4.      Lambang kebanggaan daerah, lambang jati diri daerah, sarana pendukung budaya daerah dan sarana pengungkapan sastra daerah;
Memantapkan kedudukan, fungsi bahasa, sastra dan aksara daerah.
5.      Melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan Nasional;
6.      Meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa, sastra dan aksara daerah.

f.       Pemeliharaan kesenian mempunyai fungsi sebagai :

4.      Lambang kebanggan dan jati diri serta kepribadian daerah;
5.      Sarana pendukung budaya daerah
6.      Sarana komunikasi dan pemersatu warga masyarakat.
           
g.      Pemeliharaan kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum mempunyai fungsi sebagai :

4.      Sarana pendukung dalam mengembangkan nilai-nilai tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggan daerah dan masyarakat Lampung;
5.      Sarana pendukung budaya daerah;
6.      Sarana untuk membangkitkan dan meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman, motivasi dan memperkaya inspirasi serta memperluas hasanah warga masyarakat terhadap sejarah, peninggalan budaya Lampung.

h.      Pemeliharaan pakaian daerah, upacara perkawinan adat, ornamen daerah mempunyai fungsi sebagai:

4.      Sarana pendukung dalam mengembangkan dan menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga daerah;
5.      Sarana pendukung budaya daerah;
6.      Sarana untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.

Tujuan pemeliharaan kebudayaan Lampung untuk :
c.       Mendayagunakan secara optimal nilai-nilai budaya Lampung yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur dan Sakai Sambayan;
d.      Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan kebudayaan daerah.
 Pasal 7
Bahasa dan aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.

Pasal 8
Pelestarian bahasa dan atau aksara Lampung dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:
h.      Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah;
i.        Penggunaan bahasa dan aksara Lampung pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
j.        Sosialisasi, Pemberdayaan dan peinanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
k.      Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung.
l.        Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan keperluan,
m.    Keharusan penggunaan bahasa Lampung sebagai :
3.      Bahasa komunikasi sehari-hari baik dilingkungan keluarga atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;
4.      Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu (yaitu ungkapan Tabik Pun );
n.      Pembinaan, pengkajian dan pengembangan.


Pasal 9
3.      Kesenian tradisional Lampung, wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di daerah.
4.      Kesenian Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk
c.       Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa Lampung (untuk seni sastra) dan theater/warahan; atau
d.      Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.

Pasal 10
1.         Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain :
a.         Pesta kesenian yang diselenggarakan secara periodik;
b.         Pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu;
c.         Pemutaran Lagu Lampung pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual;
d.         Kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi.

2.         Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 11
Pemeliharaan kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
c.       Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian dan penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar diwilayah Provinsi Lampung termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
d.      Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;
c.       Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional Lampung yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyakakat Lampung serta mensosialisasikan nilai-nilai tradisional tersebut kepada masyarakat.
d.      Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.

Pasal 12
5.      Benda bergerak yang merupakan hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.
6.      Tinggalan budaya yang berupa benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud kepada instansi yang berwenang.
8.      Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 13
3.      Agar pakaian daerah, ornamen khas Lampung pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat Lampung keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
4.      Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur penggunaan dan penerapan adat dan budaya dimaksud.

Pasal 14
3.      Keberadaan pakaian kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
4.      Sebagai upaya dalam rangka pelestarian dan pengembangan pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis pakaian resnii Lampung yaitu :
a.         Pakaian Adat Lampung;
b.         Pakaian Resmi Lengkap;
c.         Pakaian Motif Khas Lampung;
2.      Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 15
4.      Ornamen yang bercirikan khas Lampung keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
5.      Pemeliharaan dan pengembangan ornamen khas Lampung dilakukan melalui cara antara lain :
c.       Mewajibkan pemakaian ornamen khas Lampung pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangu.
d.      Menempatkan ornamen khas Lampung berupa siger pada bagian atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada setiap gapura dan atau tugu yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi.
6.      Hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan bentuk ornamen dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 16
1.      Adat Budaya Lampung yang berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
2.      Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga-lembaga adat melakukan upaya-upaya pembinaan dan pelestarian.

Pasal 17
1.         Masyarakat berhak :
a.         Menggunakan seluruh aspek kebudayaan Lampung sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
b.         Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan Lampung;c. Memilih aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.
2.         Masyarakat wajib untuk turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan Lampung.
3.         Peranserta masyarakat dalam pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a.         lnventarisasi aktivitas adat, seni dan budaya daerah;
b.         lnventarisasi aset kekayaan budaya dan penggalian sejarah daerah;
c.         Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;
d.         Sosialisasi dan publikasi nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;
e.         Fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 18
1.         Pemeliharaan kebudayaan Lampung juga dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadatdan hukum adat yang berlaku.
2.         Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupakan/berkedudukan diluar organisasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau Tiuh, Pekon dan Kampung.

Pasal 19
Tugas Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:
a.         Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada Pemerintah;
b.         Menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan adat istiadat.
c.         Melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan Lampung pada umumnya dan khususnya hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat Lampung;
d.         Memberdayakan masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
e.         Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur pemerintahan di daerah.

Pasal 21

1.      Lembaga adat berhak dan berwenang untuk :
a.         Mewakili masyarakat adat keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat adat;
b.         Mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan;
c.         Menyelesaikan berbagai perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.         Lembaga adat berkewajiban untuk :
a.         Menunjang pemerintah daerah dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b.         Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta kebudayaan daerah;
c.         Menegaskan makna dan hakekat adat dan budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup seeara dinamis dasn menciptakan kondisi yang dapat inenjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 22
1.         Agar kebudayaan Lampung dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial dan budaya, dilakukan upaya-upaya yang terencana, terpadu dan terarah.
2.         Upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 23
4.      Perlindungan terhadap kebudayaan Lampung dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan kodifikasi.
5.      Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
6.      Pemerintah Daerah memfasilitasi penerbitan hasil kodifikasi dimaksud pada ayat (2).

Pasal 25
3.      Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota.
4.      Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. organisasi kemasyarakatan dibidang kebudayaan dan lembaga adat dalam pembinaan penyelenggaraan pemeliharaan kebudayaan Lampung.
3.   Pembinaan operasional penyelenggaraan pemeliharaaan kebudayaan Lampung ditingkat:
a.   Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota;
b.   Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c.   Tiuh, Pekon, Kampung, Anek dilakukan oleh Kepala Pekon, Kepala Kampung danTokoh Adat.

Pembinaan dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan dan atau berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
7.      Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif.
8.      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
e.       Teguran lisan;
f.       Peringatan Tertulis;
g.      Penundaan pemberian layanan publik.
h.      Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
9.      Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28
4.      Barang siapa tidak mendaftarkan benda tinggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah,-).
5.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
6.      Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum, dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung






BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1     KESIMPULAN

Museum lampung adalah tempat dimana benda-benda peninggalan bersejarah disimpan, dirawat, dan diabadikan di dalam museum.Benda-benda peninggalan tersebut di pamerkan kepada pengunjung sebagai bukti dari peninggalan bersejarah.
“Ruwa jurai” sebagai nama yang diambil dari tulisan “sang bumi ruwa jurai” dalam logo atau simbol resmi provinsi lampung.Museum lampung didirikan untuk kepentingan pelestarian warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan bangsa, dan sebagai sarana pendidikan nonformal.Pemerintah berpatisipasi dalam melestarikan museum lampung dengan mengeluarkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan.

4.2       SARAN

Museum merupakan salah satu bentuk dari pelestarian suatu peninggalan bersejarah. Benda-benda yang ada di dalam museum adalah bukti dari adanya sejarah di Indonesia Jika kita ingin melestarikan kebudayaan di Indonesia, maka sebaiknya banyak-banyaklah  mengunjungi museum. Karena, didalam museum, kita akan dikenalkan peristiwa bersejarah, adat suatu daerah, benda-benda kuno, kegunaan suatu benda pada zaman dahulu, ataupun dikenalkan manusia dan hewan purba yang telah punah. Museum juga akan memberikan pendidikan bagi pelajar ataupun masyarakat umum melalui benda-benda peninggalan tersebut, agar pelajar ataupun masyarakat umum mengetahui peninggalan nenek moyangnya.




BAB V
DAFTAR PUSTAKA
buku PANDUAN MUSEUM LAMPUNG 2011
buku GERABAH KOLEKSI MUSEUM NEGERI PROVINSI LAMPUNG “RUWA JURAI” 2003









                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar