PENINGGALAN BERSEJARAH DI MUSEUM LAMPUNG
KARYA ILMIAH
DISUSUN OLEH
NIVA LESTARI SURNINGSIH
NIS :
1542
NISN : 9966057009
SMA
NEGERI 1 LEMPUING JAYA
KECAMATAN
LEMPUING JAYA KABUPATEN OKI
PROVINSI
SUMATERA SELATAN
TAHUN
2014
DisetujuiOleh
Pembimbing
I Pembimbing II
IRNA PIRAKUSNITA, S.Pd NURHAYATI,
S.PdI
NIP. 197208072007012008
DisahkanOleh
Kepala
SMAN 1 LEMPUING JAYA
HERZON HADI, S.Pd
NIP. 1966025 199412 1 001
HALAMAN PERSEMBAHAN
Karya
Ilmiah ini saya persembahkan untuk:
v Allah swt yang telahmemberikankesempatandankesehatanjasmanimaupunrohani,
sehinggasayadapatmenyelesaikankaryaIlmiahinidenganbaik, untukkedua orang tua,
bapakdanibu guru, danteman-teman yang telahmendukung, mengarahkan, danmembantudalam
proses pembuatankaryailmiahini.
MOTTO
v Sabardalammengatasikesulitandanbertindakbijaksanadalammengatasinyaadalahsesuatu
yang utama. (http://pristality.com/2011/02/23/kumpulan-motto-kehidupan)
v Bunga yang tidakakanlayusepanjangjamanadalahkebajikan.
(William Cowper)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena, atas rahmatdanhidayah-Nyasehinggasayadapat menyelesaikan karyailmiah ini dengan baik.Walaupun masih banyak kekurangandalam proses pembuatankaryailmiah ini.
KaryaIlmiahini membahas tentang peninggalanbersejarah di museum lampung.Semoga karyailmiah ini dapat menjadi inspirasi, motivasi atau pengetahuan bagi para pembaca.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam prosespembuatan karyailmiah ini.Karena tanpa bantuan dari seluruh
pihak, mungkin karyailmiah ini tidak akan tersusundenganbaik.Penulismenyadaribahwamasihbanyakkekurangandalamkaryailmiahini.Penulis memohon maaf apabila
terdapat kata-kata yang kurang berkenan, penulismenyadaribahwamasihbanyakkekurangandalamkaryailmiahini.
Kritikdan
saran-nyapenulisharapkankepadaparapembacademi perbaikandankesempurnaankaryailmiahini.Harapanpenulisyaitusemogakaryailmiahinidapatmemberikanmanfaatkepadaparapembaca.
Terimakasih
Lempuing Jaya, Januari2014
penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Museum Lampung adalahlembaga
tempat perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat material hasil
budaya manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi lampung yang
berisi benda-benda peninggalan bersejarah.Museum Negeri Lampung
diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Fuad Hasan pada
tanggal 24 September 1988.Peresmian museum ini bertepatan dengan peringatan
Hari Aksara Internasional yang dipusatkan di PKOR Way Halim.Pembangunan museum
ini sebenarnya telah dimulai sekitar tahun 1975 dan peletakan batu pertama
dilaksanakan pada tahun 1978.
“Ruwa Jurai” yang
diabadikan sebagai nama museum ini diambil dari tulisan “Sang Bumi Ruwa Jurai”
dalam logo resmi Provinsi Lampung – diresmikan penggunaannya sejak 1 April
1990. Memasuki era otonomi daerah, museum ini beralih status menjadi UPTD di
bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai atau
jalur keturunan seluruh penduduk provinsi lampung. Penduduk provinsi lampung
mengacu pada penduduk asli (masyarakat beradat perpaduan dan beradat sebatin)
dan penduduk pendatang ( suku-suku lain yang tinggal di Lampung.
Keistimewaan museum
lampung sendiri, yaitu karena keunikan koleksi-koleksi bersejarah yang menjadi
ciri khas dari adat istiadat provinsi lampung.Koleksi museum
juga termasuk benda peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya dimana Lampung masuk ke
dalam wilayah kekuasaannya.Peninggalannya berupa naskah kuno di atas daun
lontar, arca, baju besi pengawal kerajaan, pakaian adat berusia puluhan tahun,
keramik, perhiasan kuno, dan uang benggol.Museum ini juga menyimpan beberapa
peninggalan Radin Inten yang merupakan pahlawan Lampung dan keturunannya,
seperti senjata dan lainnya.
Secara umum, koleksi
museum meliputi berbagai benda peninggalan zaman prasejarah, zaman
Hindu-Buddha, zaman kedatangan Islam, masa penjajahan, dan pasca-kemerdekaan.
Selain dapat melihat-lihat koleksi museum, pada waktu-waktu tertentu taman
budaya atau pusat kesenian di museum ini menggelar pagelaran musik tradisional
dan tarian daerah Lampung.Selain sebagai tempat penyimpanan benda-benda
bersejarah, museum lampung juga merupakan tempat sarana pendidikan, penelitian
kebudayaan rekreasi.
Agar penulis tidak
menyimpang jauh dari materi yang dibahas, maka penulis ingin menyusun karya
ilmiah ini secara sistematis.Dalam hal ini penulis ingin membahas peninggalan
bersejarah yang ada di museum lampung.peninggalan-peninggalan tersebut adalah
warisan dari nenek moyang terdahulu. Penulis mengangkat masalah “peninggalan
bersejarah di museum lampung” agar masyarakat khususnya pelajar, mengetahui
benda-benda apa saja yang ada di museum lampung beserta keistimewaan dari
museum lampung tersebut, kemudian bagaimana proses masuknya peninggalan
bersejarah di museum lampung, serta bagaimana partisipasi pemerintah dan
masyarakat terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di museum
lampung.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa saja
peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung ?
1.2.2 Bagaimana proses
masuknya peninggalan bersejarah di museum lampung ?
1.2.3 Apa keistimewaan
benda-benda bersejarah di museum lampung .
1.2.4 Bagaimana partisipasi pemerintah dan
masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di museum lampung ?
1.3
Tujuan
Penelitian
1.3.1 Mengetahui tentang
peninggalan bersejarah yang ada di museum lampung.
1.3.2 Mengetahui tentang bagaimana proses masuknya
peninggalan bersejarah di museum lampung.
1.3.3 Mengetahui
keistimewaan benda-benda bersejarah di museum lampung.
1.3.4 Mengetahui
partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam merawat benda-benda bersejarah di
museum lampung.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Museum Lampung
Museum Lampung adalah lembaga tempat
perawatan, pengamatan dan memanfaatkan benda-benda bulat material hasil budaya
manusia serta alam dan lingkungan yang ada di provinsi lampung yang berisi benda-benda
peninggalan bersejarah.
2.2
Sejarah Museum Lampung
“Ruwa Jurai” yang diabadikan sebagai nama
museum ini diambil dari tulisan “Sang Bumi Ruwa Jurai” dalam logo resmi
Provinsi Lampung – diresmikan penggunaannya sejak 1 April 1990. Memasuki era
otonomi daerah, museum ini beralih status menjadi UPTD di bawah Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung.Ruwa jurai dimaknai dua tangkai atau jalur
keturunan seluruh penduduk provinsi lampung. Penduduk provinsi lampung mengacu
pada penduduk asli ( masyarakat beradat perpaduan dan beradat sebatin ) dan
penduduk pendatang ( suku-suku lain yang tinggal di Lampung ).
2.3 Keunikan Benda-Benda di Museum Lampung
Menurut data tahun 2011, Museum Lampung
“Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda koleksi.Benda-benda koleksi ini
terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi geologika, etnografika, historika,
numismatika/heraldika, filogika, keramologika, seni rupa, dan
teknografika.Koleksi yang paling banyak adalah etnografika yang mencapai 2.079.
Koleksi etnografika ini mencakup berbagai benda buatan manusia yang proses
pembuatan dan pemakaiannya menjadi ciri khas dari kebudayaan masyarakat
Lampung.
Di antara koleksi-koleksi yang
ditampilkan, antara lain pernak-pernik aksesori dari dua kelompok adat yang
dominan di Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir) dan Pepadun.Kedua kelompok
adat ini masing-masing memiliki kekhasan dalam hal ritual adat dan aksesori
yang dikenakan.
2.4 Koleksi Benda-Benda di Museum Lampung
2.4.1
Batuan dan Mineral
Batuan, dari cara pembentukannya
dibedakan atas 3 jenis yaitu batuan beku, batuan sedimen, dan batuan metamorf.
Setiap batuan memiliki sejumlah mineral sebagai suatu endapan penyusun yang ada
didalam batuan.Di lampung, terdapat banyak mineral yang memiliki ekonomi dan
dimanfaatkan sebagai bahan galian logam.
Bahan galian industry dan bahan galian energy diantaranya :
a.
Batu Pasir, di Panaragan, Tulang Bawang
Barat
b.
Akik (agat) dan kalsedon di Way Papak,
Lampung Selatan
c.
Batu Gamping. Di Blambangan Umpu
d.
Kalsit/Marmer. Di desa Gerbang Hilir,
Padang Cermin, Lampung Selatan
e.
Kuarsit. Di Way Sekampung, Tegineneng,
Lampung Tengah
f.
Minyak Bumi. Di Kota Bumi
g.
Batu Bara. Di Menggala
2.4.2
Jangkar Kapal dan Lampu Batas Laut Yang
Terlempar ke Tanjung Karang saat Gunung Krakatau Meletus Tahun 1883.
2.4.3
Bola Besi Pembuka Lahan
Bola besi ini dulunya digunakan pada
tahun 1953-1956 untuk membuka lahan transmigrasi di lampung timur, raman utara
dan purbolinggo, kabupaten lampung timur, seputih banyak, dan seputih raman.
2.4.4
Laban Pesagi
Merupakan nama rumah adat lampung berbentuk bujur sangkar dan berusia 300
tahun.
2.4.5
Gerabah dan Kerajinan Keramik dari Zaman
Kuno.
2.4.6
Kitab dan Naskah Kuno Koleksi Uang dan
Surat Berharga Zaman Dulu.
2.4.7
Puade dan Pelaminan Pengantin Lampung
2.4.8
Alat Musik Khas Lampung.
Alat musik, biasanya digunakan untuk
mengiringi acara pernikahan atau tari-tarian.
2.4.9
Tradisi Maritim Masyarakat Lampung di
Masa Lampau Melalui Perahu Kanjang.
2.4.10
Koleksi Tekstil Masyarakat Lampung Yaitu
Kain Tapis
Kain tapis adalah salah satu kekayaan
budaya dengan sulaman kain emas yang indah dan bisa digunakan saat pesta.
2.4.11
Angklung
Anklung merupakan alat musik multitortal
(bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalm masyarakat. Alat musik
ini terbuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan. Bunyi disebabkan
oleh benturan badan pipa bambu.
2.4.12
Kendi atau Vas Bunga
Ukuran tinggi : 16,4 cm, diameter bawah :
7,3 cm.Diameter atas : 4,3 cm, diameter : 12 cm. menggala, tulang bawang.Kendi
sebagai tempat bunga atau vas bunga memiliki bentuk bermacam-macam.Bentuk vas
bunga ini bulat mengecil ke atas, bahu datar, berleher tinggi dan berkaki.Vas
bunga ini dibuat dari tanah liat dengan mempergunakan teknik tahap pelandas /
putar, warna hitam.Pada bagian bawah badan menyudut, badan diberi motif teknik
tekan alur-alur horizontal. Kendi vas bunga ini dipergunakan untuk kebutuhan
menghias ruangan rumah agar indah, biasanya diisi air dan bunga-bunga hidup /
segar, diletakkan diatas meja / buffet pada ruangan tamu. Diperkirakan dibuat
pada awal abad 20.
2.4.13 Kendi / Kibuk
Berceret Ganda (Cerat Empat)
Ukuran tinggi : 17 cm, diameter kaki 6,8
cm.Diameter kaki 6,8 cm. diameter 13 cm. Bakung udik, menggala tulang bawang. Kendi
lampung (kibuk) berceret / corot berbentuk menyerupai buah dada berjumlah 4
dengan tutup palsu, pegangan bentuk lingkaran dihiasi bentuk segitiga. Badan
bulat, ditengah badan ada ban melingkar beralur di tengah. Diantara cerat /
corot ada motif hias teknik cubit 2 buah. Pada bagian bawah beralur, kaki
tinggi, kendi / kibuk berwarna merah digunakan sebagai hiasan rumah tangga.Biasanya
di letakkan diatas buffet / lemari hias di ruang tamu.Kendi ini merupakan
symbol kendi perempuan.Diperkirakan dibuat pada abad 18 M.
2.4.13
Periuk (Lampung : Khayoh Tanoh )
Ukuran tinggi : 8,5 cm, tebal : 0,4 cm, Diameter
: 2,3 cm bentuknya bulat ¾ lingkaran, mulut lebar, bibir melebar keluar agak
naik, sebagai tempat menahan tutupnya. Biasanya ukuran khayoh tidak sama
besarnya. Disesuaikan dengan muatan isinya.Khayoh dipergunakan untuk kebutuhan
dapur rumah tangga sebagai wadah menanak nasi ngekhok dan merebus ramuan
obat.Cara menggunakannya sebelum beras dimasukkan terlebih dahulu wadah ini
dilapisi daun pisang selanjutnya ditutup.Teknik pembuatan putar, warna hitam.Diperkirakan
pada abad 19 masehi.
2.4.15 Guci / Gentong (Lpg
: Gencung)
Ukuran : diameter atas : 18,5 cm.
Diameter bawah : 22 cm, Diameter : 42,5 cm tinggi : 39 cm. Desa bakung udik
kecamatan menggala kab. Tulang bawang Gecung berbentuk bulat, agak mengecil
kebawah dan keatas, tidak di glasir dibagian pundak terdapat 4 buah kupingan bentuk
setengah lingkaran.Warna coklat kehitaman.Mengenai ukuran bermacam-macam, mulai
ada yang besar hingga yang kecil.Teknik pembuatan tatap pelandas dan roda
putar.Gentong / gecung digunakan untuk menyimpan air mentah (air untuk dimasak)
yang diletakkan di dapur, da nada yang diletakkan di luar rumah yakni dekat
tangga naik ke rumah.Diperkirakan abad 19 masehi.
2.4.16 Kuali (Lpg : Belanga Tanah / Belango Tanoh)
Ukuran, diameter atas : 34 cm , diameter
bawah : 16 cm, tebal : 2 cm, Desa sungkai utara kec. Abung, kab.Lampung utara.Bentuk
menyerupai mangkok berbadan pendek agak cekung, bagian bawah (pantatnya)
mendatar, pada sisi permukaan ada kuping sebagai tempat memegang di waktu
mengangkat dan menjerangkan wadah ini.Digunakan untuk memasak sayur atau menggulai
ikan dan daging.Fungsinya untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk ukuran belanga
biasanya berbeda-beda dari ukuran paling kecil sampai ukuran yang paling besar,
mengenai bentuk belanga tidak bervariasi, hanya saja bagian bawah (pantatnya)
bentuknya cembung da nada yang rata.Diperkirakan awal abad ke 20 masehi.
2.4.17 Piring tanah (Lpg.
Panjang atau Ajang Tanoh)
Ukuran diameter : 33 cm, Tinggi : 18,5
cm. Desa bakung udik, kec. Menggala kab.Tulang bawang.Bentuk bundar, ceper
memakai kaki.Seluruh bagian alat ini terbuat dari tanah liat, tanpa diglasir
dan polos.Piring / panjang / ajang tanoh dipakai untuk tempat nasi serta lauk
pauknya.Diperkirakan abad ke 20 masehi.
2.4.18 Teko (Lampung Teko
Tanah / Tiku tanah)
Ukuran tinggi : 12 cm, Diameter : 16,7
cm, tebal : 0,3 cm. Abung timur lampung utara. Bentuk bulat memakai tutup,
pegangan dan moncong / bercorot tempat air keluar.Warna coklat, ragam hias
putih dan biru.Ragam hias terdapat pada badan dan ats tutup berupa sulur daun,
bunga dan kepiting.Teko dipakai untuk tempat air teh.Diperkirakan pada abad ke
20.
2.5 Partisipasi pemerintah dan masyarakat
dalam melestarikan museum lampung
Peraturan pemerintah dalam
melestarikan museum lampung yaitu :
a.
bahwa
kebudayaan Lampung yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan
sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan,
dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya
menciptakan masyarakat Lampung yang memiliki jati diri, berakhlak mulia,
berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur
budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa
masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa Jurai yaitu Jurai Adat Pepadun dan
Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup Piil Pesenggiri, Bejuluk Beuadok,
Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai Sambayan.
c.
bahwa
dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Lampung dan untuk mewujudkan
maksud huruf a tersebut diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah
konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan pemeliharaan
kebudayaan Lampung;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c
tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan
Kebudayaan Lampung;
Dalam
Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi
Lampung. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
6.
Kebudayaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya
yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya Lampung.
7.
Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan,
pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan aksara daerah serta pengelolaan
dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum.
8.
Masyarakat Lampung adalah sekelompok warga Negara
Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
9.
Bahasa daerah adalah bahasa Lampung yang disesuaikan
dengan wilayah keadatannya yang digunakan sehari-hari sebagai sarana komunikasi
dan intcraksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok
etnis di daerah-daerah dalam wilayah Provinsi Lampung.
10. Sastra
daerah adalah sastra yang diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun
tulisan.
11. Aksara
daerah adalah aksara Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat
daerah yang meliputi aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa
daerah.
12. Kesenian
adalah kesenian tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil
perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara
turun-temurun dalam mayarakat Lampung.
13. Kepurbakalaan
adalah semua tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah,
Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
14. Tinggalan
budaya adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan
budaya.
15. Kesejarahan
adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek
kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta
peninggalan-peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis
dan tradisi lisan.
16. Nilai
tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan
berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan
perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
17. Museum
adalah lembaga yang menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti
materiil hasil budaya manusia, alam dan lingkungannya.
18. Lembaga
Adat adalah Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena
kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat
budaya Lampung.
19. Pakaian
Daerah adalah pakaian Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga
dan pakaian yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
20. Budaya
Daerah adalah budaya masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh
komunitas/kelompok masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi
harapan-harapan warga- masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai,
sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga
masyarakatnya.
Ruang lingkup
Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
a.
Bahasa
dan aksara Lampung;
b.
Kesenian
meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater
dan sinematografi Lampung.
c.
Kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan
museum;
d.
Pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam
hias.
Fungsi
pemeliharaan kebudayaan adalah sebagai berikut:
a.
Pemeliharaan bahasa dan aksara Lampung mempunyai fungsi
sebagai:
1.
Lambang kebanggaan daerah, lambang jati diri daerah,
sarana pendukung budaya daerah dan sarana pengungkapan sastra daerah;
Memantapkan
kedudukan, fungsi bahasa, sastra dan aksara daerah.
2.
Melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan
bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah
yang pada gilirannya menunjang kebudayaan Nasional;
3.
Meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa, sastra dan
aksara daerah.
b.
Pemeliharaan kesenian mempunyai fungsi sebagai :
1.
Lambang kebanggan dan jati diri serta kepribadian daerah;
2.
Sarana pendukung budaya daerah
3.
Sarana komunikasi dan pemersatu warga masyarakat.
c.
Pemeliharaan kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan
museum mempunyai fungsi sebagai :
1.
Sarana pendukung dalam mengembangkan nilai-nilai
tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggan daerah
dan masyarakat Lampung;
2.
Sarana pendukung budaya daerah;
3.
Sarana untuk membangkitkan dan meningkatkan kepedulian,
kesadaran, pemahaman, motivasi dan memperkaya inspirasi serta memperluas
hasanah warga masyarakat terhadap sejarah, peninggalan budaya Lampung.
d.
Pemeliharaan pakaian daerah, upacara perkawinan adat,
ornamen daerah mempunyai fungsi sebagai:
1.
Sarana pendukung dalam mengembangkan dan menumbuhkan
kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga daerah;
2.
Sarana pendukung budaya daerah;
3.
Sarana untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran,
pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.
Tujuan
pemeliharaan kebudayaan Lampung untuk :
a.
Mendayagunakan secara optimal nilai-nilai budaya Lampung
yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur dan Sakai
Sambayan;
b.
Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai
dan keberadaan kebudayaan daerah.
Pasal 7
Bahasa dan
aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.
Pasal
8
Pelestarian
bahasa dan atau aksara Lampung dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai
berikut:
a.
Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam
kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah
dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan
di daerah;
b.
Penggunaan bahasa dan aksara Lampung pada dan atau
sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks
permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama
instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek
dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
c.
Sosialisasi, Pemberdayaan dan peinanfaatan media massa
daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat
rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
d.
Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar
sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas
bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung.
e.
Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai
jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan
keperluan,
f.
Keharusan penggunaan bahasa Lampung sebagai :
1.
Bahasa komunikasi sehari-hari baik dilingkungan keluarga
atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah
pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;
2.
Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh tokoh
adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu (yaitu ungkapan
Tabik Pun );
g.
Pembinaan, pengkajian dan pengembangan.
Pasal
9
1.
Kesenian tradisional Lampung, wajib diajarkan di sekolah
pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di
daerah.
2.
Kesenian Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajarkan dalam bentuk
a.
Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni
suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa Lampung (untuk seni sastra) dan
theater/warahan; atau
b.
Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.
Pasal
10
1. Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat
dilakukan melalui cara-cara antara lain :
a. Pesta kesenian yang diselenggarakan
secara periodik;
b. Pergelaran kesenian yang dilaksanakan
pada acara-acara tertentu;
c. Pemutaran
Lagu Lampung pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual;
d. Kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai
sarana media apresiasi.
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal
11
Pemeliharaan
kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan,
nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut
:
a.
Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian dan
penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar diwilayah Provinsi Lampung
termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
b.
Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber
sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya
melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;
a.
Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional
Lampung yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno,
sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya
yang tumbuh dan berkembang di masyakakat Lampung serta mensosialisasikan
nilai-nilai tradisional tersebut kepada masyarakat.
b.
Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan,
pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.
Pasal
12
1.
Benda bergerak yang merupakan hasil penemuan tinggalan
budaya disimpan di museum.
2.
Tinggalan budaya yang berupa benda tidak bergerak yang
ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan dengan cara pemberian
penggantian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda
tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud kepada instansi yang
berwenang.
4.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan
dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai
tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal
13
1.
Agar pakaian daerah, ornamen khas Lampung pada bangunan
dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat Lampung keberadaannya
dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya untuk terwujudnya
pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
2.
Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur
penggunaan dan penerapan adat dan budaya dimaksud.
Pasal
14
1.
Keberadaan pakaian kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan
dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
2.
Sebagai upaya dalam rangka pelestarian dan pengembangan
pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis pakaian resnii Lampung yaitu :
a. Pakaian
Adat Lampung;
b. Pakaian
Resmi Lengkap;
c. Pakaian
Motif Khas Lampung;
1.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada
acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal
15
1.
Ornamen yang bercirikan khas Lampung keberadaan dan
pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
2.
Pemeliharaan dan pengembangan ornamen khas Lampung
dilakukan melalui cara antara lain :
a.
Mewajibkan pemakaian ornamen khas Lampung pada bangunan
publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangu.
b.
Menempatkan ornamen khas Lampung berupa siger pada bagian
atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada setiap gapura dan atau tugu
yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik kecamatan, kabupaten/kota
atau provinsi.
3.
Hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan bentuk ornamen
dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Gubernur.
Pasal
16
1.
Adat Budaya Lampung yang berkenaan dengan perkawinan
adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
2.
Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga-lembaga adat melakukan upaya-upaya
pembinaan dan pelestarian.
Pasal
17
1. Masyarakat berhak :
a. Menggunakan
seluruh aspek kebudayaan Lampung sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
b. Memberikan
masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan,
pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan
Lampung;c.Memilih aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan
pengalaman dan estetisnya.
2. Masyarakat
wajib untuk turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek
kebudayaan Lampung.
3. Peranserta
masyarakat dalam pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a. lnventarisasi aktivitas adat, seni dan
budaya daerah;
b. lnventarisasi aset kekayaan budaya dan
penggalian sejarah daerah;
c. Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;
d. Sosialisasi
dan publikasi nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;
e. Fasilitasi pengembangan kualitas sumber
daya manusia.
Pasal
18
1. Pemeliharaan kebudayaan Lampung juga
dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan organisasi
kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah
tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak
serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadatdan hukum adat
yang berlaku.
2. Lembaga adat sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku adat/petua-petua
adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupakan/berkedudukan diluar organisasi
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau
Tiuh, Pekon dan Kampung.
Pasal
19
Tugas
Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:
a. Menampung
dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada Pemerintah;
b. Menyelesaikan
berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum
adat dan adat istiadat.
c. Melestarikan,
mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan Lampung pada umumnya dan khususnya
hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat Lampung;
d. Memberdayakan
masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
e. Menciptakan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala
adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur
pemerintahan di daerah.
Pasal 21
1.
Lembaga adat berhak dan berwenang untuk :
a. Mewakili
masyarakat adat keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan
kepentingan masyarakat adat;
b. Mengelola
hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan;
c. Menyelesaikan
berbagai perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang
penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Lembaga adat berkewajiban untuk :
a. Menunjang
pemerintah daerah dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b. Meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat
istiadat serta kebudayaan daerah;
c. Menegaskan
makna dan hakekat adat dan budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup seeara
dinamis dasn menciptakan kondisi yang dapat inenjamin tetap terpeliharanya
kebhinekaan masyarakat adat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal
22
1. Agar
kebudayaan Lampung dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam
pembangunan sesuai dengan perubahan sosial dan budaya, dilakukan upaya-upaya
yang terencana, terpadu dan terarah.
2. Upaya-upaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur.
Pasal
23
1.
Perlindungan terhadap kebudayaan Lampung dilakukan
melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan kodifikasi.
2.
Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium,
rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
3.
Pemerintah Daerah memfasilitasi penerbitan hasil
kodifikasi dimaksud pada ayat (2).
Pasal
25
1.
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan
Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota ditingkat
Kabupaten/Kota.
2.
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi. organisasi kemasyarakatan dibidang kebudayaan dan
lembaga adat dalam pembinaan penyelenggaraan pemeliharaan kebudayaan Lampung.
3. Pembinaan
operasional penyelenggaraan pemeliharaaan kebudayaan Lampung ditingkat:
a. Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Bupati/Walikota;
b. Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c. Tiuh, Pekon,
Kampung, Anek dilakukan oleh Kepala Pekon, Kepala Kampung danTokoh Adat.
Pembinaan
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan
dan atau berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
27
1.
Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi
administratif.
2.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa :
a.
Teguran lisan;
b.
Peringatan Tertulis;
c.
Penundaan pemberian layanan publik.
d.
Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang terkait.
3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sanksi
administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
28
1.
Barang siapa tidak mendaftarkan benda tinggalan budaya
yang dikuasai dan atau dimiliki kepada instansi yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah,-).
2.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
3.
Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan
kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum, dikenakan pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Pasal
31
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur atau
Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal
32
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Peninggalan bersejarah yang ada di museum
lampung
Menurut data tahun 2011, Museum Lampung
“Ruwa Jurai” menyimpan sekitar 4.735 buah benda koleksi.danBenda-benda koleksi
ini terbagi menjadi 10 jenis, yaitu koleksi geologika, etnografika, historika,
numismatika/heraldika, filogika, keramologika, seni rupa, dan teknografika.Koleksi
yang paling banyak adalah etnografika yang mencapai 2.079. Koleksi etnografika
ini mencakup berbagai benda buatan manusia yang proses pembuatan dan
pemakaiannya menjadi ciri khas dari kebudayaan masyarakat Lampung.Di antara
koleksi-koleksi yang ditampilkan, antara lain pernak-pernik aksesori dari dua
kelompok adat yang dominan di Lampung, yaitu Sei Bathin (Peminggir) dan
Pepadun.Kedua kelompok adat ini masing-masing memiliki kekhasan dalam hal
ritual adat dan aksesori yang dikenakan.
3.1.1 Batuan dan Mineral
Batuan, dari cara pembentukannya
dibedakan atas 3 jenis yaitu batuan beku, batuan sedimen, dan batuan metamorf.
Setiap batuan memiliki sejumlah mineral sebagai suatu endapan penyusun yang ada
didalam batuan.Di lampung, terdapat banyak mineral yang memiliki ekonomi dan
dimanfaatkan sebagai bahan galian logam.
Bahan galian industry dan bahan galian energy diantaranya :
a. Batu Pasir, di
Panaragan, Tulang Bawang Barat
e.
Akik (agat) dan kalsedon di Way Papak,
Lampung Selatan
f.
Batu Gamping. Di Blambangan Umpu
g.
Kalsit/Marmer. Di desa Gerbang Hilir,
Padang Cermin, Lampung Selatan
h.
Kuarsit. Di Way Sekampung, Tegineneng,
Lampung Tengah
i.
Minyak Bumi. Di Kota Bumi
j.
Batu Bara. Di Menggala.
3.1.2 Kendi atau Vas
Bunga
Ukuran tinggi : 16,4 cm, diameter bawah :
7,3 cm. Diameter atas : 4,3 cm, diameter : 12 cm. menggala , tulang bawang.
Kendi sebagai tempat bunga atau vas bunga memiliki bentuk bermacam-macam.Bentuk
vas bunga ini bulat mengecil ke atas, bahu datar, berleher tinggi dan
berkaki.Vas bunga ini dibuat dari tanah liat dengan mempergunakan teknik tahap
pelandas / putar, warna hitam.Pada bagian bawah badan menyudut, badan diberi
motif teknik tekan alur-alur horizontal. Kendi vas bunga ini dipergunakan untuk
kebutuhan menghias ruangan rumah agar indah, biasanya diisi air dan bunga-bunga
hidup / segar, diletakkan diatas meja / buffet pada ruangan tamu. Diperkirakan
dibuat pada awal abad 20.
3.1.3 Kendi / Kibuk
Berceret Ganda (Cerat Empat)
Ukuran tinggi : 17 cm, diameter kaki 6,8
cm.Diameter kaki 6,8 cm. diameter 13 cm. Bakung udik, menggala tulang bawang. Kendi
lampung (kibuk) berceret / corot berbentuk menyerupai buah dada berjumlah 4
dengan tutup palsu, pegangan bentuk lingkaran dihiasi bentuk segitiga. Badan
bulat, ditengah badan ada ban melingkar beralur di tengah. Diantara cerat /
corot ada motif hias teknik cubit 2 buah. Pada bagian bawah beralur, kaki
tinggi, kendi / kibuk berwarna merah digunakan sebagai hiasan rumah
tangga.Biasanya di letakkan diatas buffet / lemari hias di ruang tamu.Kendi ini
merupakan symbol kendi perempuan.Diperkirakan dibuat pada abad 18 M.
3.1.4 Periuk (Lampung :
Khayoh Tanoh )
Ukuran tinggi : 8,5 cm, tebal : 0,4 cm, Diameter
: 2,3 cm bentuknya bulat ¾ lingkaran, mulut lebar, bibir melebar keluar agak
naik, sebagai tempat menahan tutupnya. Biasanya ukuran khayoh tidak sama
besarnya. Disesuaikan dengan muatan isinya.Khayoh dipergunakan untuk kebutuhan
dapur rumah tangga sebagai wadah menanak nasi ngekhok dan merebus ramuan
obat.Cara menggunakannya sebelum beras dimasukkan terlebih dahulu wadah ini
dilapisi daun pisang selanjutnya ditutup.Teknik pembuatan putar, warna hitam.Diperkirakan
pada abad 19 masehi.
3.1.5 Guci / Gentong
(Lpg : Gencung)
Ukuran : diameter atas : 18,5 cm.
Diameter bawah : 22 cm, Diameter : 42,5 cm tinggi : 39 cm. Desa bakung udik
kecamatan menggala kab. Tulang bawang Gecung berbentuk bulat, agak mengecil
kebawah dan keatas, tidak di glasir dibagian pundak terdapat 4 buah kupingan
bentuk setengah lingkaran.Warna coklat kehitaman.Mengenai ukuran
bermacam-macam, mulai ada yang besar hingga yang kecil.Teknik pembuatan tatap
pelandas dan roda putar.Gentong / gecung digunakan untuk menyimpan air mentah
(air untuk dimasak) yang diletakkan di dapur, da nada yang diletakkan di luar
rumah yakni dekat tangga naik ke rumah.Diperkirakan abad 19 masehi.
3.1.6 Kuali (Lpg : Belanga Tanah / Belango Tanoh)
Ukuran, diameter atas : 34 cm , diameter
bawah : 16 cm, tebal : 2 cm, Desa sungkai utara kec. Abung, kab.Lampung utara.Bentuk
menyerupai mangkok berbadan pendek agak cekung, bagian bawah (pantatnya)
mendatar, pada sisi permukaan ada kuping sebagai tempat memegang di waktu
mengangkat dan menjerangkan wadah ini.Digunakan untuk memasak sayur atau
menggulai ikan dan daging.Fungsinya untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk ukuran
belanga biasanya berbeda-beda dari ukuran paling kecil sampai ukuran yang
paling besar, mengenai bentuk belanga tidak bervariasi, hanya saja bagian bawah
(pantatnya) bentuknya cembung da nada yang rata.Diperkirakan awal abad ke 20
masehi.
3.1.7 Piring tanah (Lpg.
Panjang atau Ajang Tanoh)
Ukuran diameter : 33 cm, Tinggi : 18,5
cm. Desa bakung udik, kec. Menggala kab.Tulang bawang.Bentuk bundar, ceper
memakai kaki.Seluruh bagian alat ini terbuat dari tanah liat, tanpa diglasir
dan polos.Piring / panjang / ajang tanoh dipakai untuk tempat nasi serta lauk
pauknya.Diperkirakan abad ke 20 masehi.
3.1.8
Teko (Lampung Teko Tanah / Tiku tanah)
Ukuran tinggi : 12 cm, Diameter : 16,7
cm, tebal : 0,3 cm. Abung timur lampung utara. Bentuk bulat memakai tutup,
pegangan dan moncong / bercorot tempat air keluar.Warna coklat, ragam hias
putih dan biru.Ragam hias terdapat pada badan dan ats tutup berupa sulur daun,
bunga dan kepiting.Teko dipakai untuk tempat air teh.Diperkirakan pada abad ke
20.
3.3 Partisipasi
pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan museum lampung
Peraturan pemerintah dalam
melestarikan museum lampung yaitu :
3.1.4.1
bahwa
kebudayaan Lampung yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan
sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan,
dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya
menciptakan masyarakat Lampung yang memiliki jati diri, berakhlak mulia,
berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur
budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.1.4.2
bahwa
masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa Jurai yaitu Jurai Adat Pepadun dan
Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup Piil Pesenggiri, Bejuluk Beuadok,
Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai Sambayan.
3.1.4.3
bahwa
dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Lampung dan untuk mewujudkan
maksud huruf a tersebut diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah
konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan pemeliharaan
kebudayaan Lampung;
3.1.4.4
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c tersebut
diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Kebudayaan
Lampung;
Dalam
Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
21. Daerah
adalah Provinsi Lampung.
22. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
23. Gubernur
adalah Gubernur Lampung.
24. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
25. Kabupaten/Kota
adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung. Bupati/Walikota adalah
Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
26. Kebudayaan
adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung,
khususnya budaya Lampung.
27. Pemeliharaan
adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa,
sastra dan aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan,
nilai tradisional dan museum.
28. Masyarakat
Lampung adalah sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi
Lampung.
29. Bahasa
daerah adalah bahasa Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang
digunakan sehari-hari sebagai sarana komunikasi dan intcraksi antar anggota
masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam
wilayah Provinsi Lampung.
30. Sastra
daerah adalah sastra yang diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun
tulisan.
31. Aksara
daerah adalah aksara Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat
daerah yang meliputi aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa
daerah.
32. Kesenian
adalah kesenian tradisional masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil
perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara
turun-temurun dalam mayarakat Lampung.
33. Kepurbakalaan
adalah semua tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah,
Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
34. Tinggalan
budaya adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan
budaya.
35. Kesejarahan
adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek
kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta
peninggalan-peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis
dan tradisi lisan.
36. Nilai
tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan
berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan
perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
37. Museum
adalah lembaga yang menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti
materiil hasil budaya manusia, alam dan lingkungannya.
38. Lembaga
Adat adalah Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena
kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat
budaya Lampung.
39. Pakaian
Daerah adalah pakaian Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju
telukbelanga dan pakaian yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya
Lampung.
40. Budaya
Daerah adalah budaya masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh
komunitas/kelompok masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi
harapan-harapan warga- masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai,
sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga
masyarakatnya.
Ruang lingkup
Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
e.
Bahasa
dan aksara Lampung;
f.
Kesenian
meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater
dan sinematografi Lampung.
g.
Kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan
museum;
h.
Pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam
hias.
Fungsi
pemeliharaan kebudayaan adalah sebagai berikut:
e.
Pemeliharaan bahasa dan aksara Lampung mempunyai fungsi
sebagai:
4.
Lambang kebanggaan daerah, lambang jati diri daerah,
sarana pendukung budaya daerah dan sarana pengungkapan sastra daerah;
Memantapkan
kedudukan, fungsi bahasa, sastra dan aksara daerah.
5.
Melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan
bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah
yang pada gilirannya menunjang kebudayaan Nasional;
6.
Meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa, sastra dan
aksara daerah.
f.
Pemeliharaan kesenian mempunyai fungsi sebagai :
4.
Lambang kebanggan dan jati diri serta kepribadian daerah;
5.
Sarana pendukung budaya daerah
6.
Sarana komunikasi dan pemersatu warga masyarakat.
g.
Pemeliharaan kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan
museum mempunyai fungsi sebagai :
4.
Sarana pendukung dalam mengembangkan nilai-nilai
tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggan daerah
dan masyarakat Lampung;
5.
Sarana pendukung budaya daerah;
6.
Sarana untuk membangkitkan dan meningkatkan kepedulian,
kesadaran, pemahaman, motivasi dan memperkaya inspirasi serta memperluas
hasanah warga masyarakat terhadap sejarah, peninggalan budaya Lampung.
4.
Sarana pendukung dalam mengembangkan dan menumbuhkan
kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga daerah;
5.
Sarana pendukung budaya daerah;
6.
Sarana untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran,
pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.
Tujuan
pemeliharaan kebudayaan Lampung untuk :
c.
Mendayagunakan secara optimal nilai-nilai budaya Lampung
yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur dan Sakai
Sambayan;
d.
Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai
dan keberadaan kebudayaan daerah.
Pasal 7
Bahasa dan
aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.
Pasal
8
Pelestarian
bahasa dan atau aksara Lampung dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai
berikut:
h.
Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam
kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah
dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan
di daerah;
i.
Penggunaan bahasa dan aksara Lampung pada dan atau
sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks
permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama
instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek
dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
j.
Sosialisasi, Pemberdayaan dan peinanfaatan media massa
daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat
rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
k.
Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar
sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas
bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung.
l.
Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai
jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan
keperluan,
m.
Keharusan penggunaan bahasa Lampung sebagai :
3.
Bahasa komunikasi sehari-hari baik dilingkungan keluarga
atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah
pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;
4.
Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh
tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu (yaitu
ungkapan Tabik Pun );
n.
Pembinaan, pengkajian dan pengembangan.
Pasal 9
3.
Kesenian tradisional Lampung, wajib diajarkan di sekolah
pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di
daerah.
4.
Kesenian Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajarkan dalam bentuk
c.
Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni
suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa Lampung (untuk seni sastra) dan
theater/warahan; atau
d.
Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.
Pasal 10
1. Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat
dilakukan melalui cara-cara antara lain :
a. Pesta kesenian yang diselenggarakan
secara periodik;
b. Pergelaran kesenian yang dilaksanakan
pada acara-acara tertentu;
c. Pemutaran
Lagu Lampung pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual;
d. Kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai
sarana media apresiasi.
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Pemeliharaan
kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan,
nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut
:
c.
Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian dan
penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar diwilayah Provinsi Lampung
termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
d.
Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber
sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya
melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;
c.
Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional
Lampung yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno,
sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya
yang tumbuh dan berkembang di masyakakat Lampung serta mensosialisasikan
nilai-nilai tradisional tersebut kepada masyarakat.
d.
Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan,
pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.
Pasal 12
5.
Benda bergerak yang merupakan hasil penemuan tinggalan
budaya disimpan di museum.
6.
Tinggalan budaya yang berupa benda tidak bergerak yang
ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan dengan cara pemberian
penggantian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda
tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud kepada instansi yang
berwenang.
8.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan
dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai
tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 13
3.
Agar pakaian daerah, ornamen khas Lampung pada bangunan
dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat Lampung keberadaannya
dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya untuk terwujudnya
pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
4.
Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur
penggunaan dan penerapan adat dan budaya dimaksud.
Pasal 14
3.
Keberadaan pakaian kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan
dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
4.
Sebagai upaya dalam rangka pelestarian dan pengembangan
pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis pakaian resnii Lampung yaitu :
a. Pakaian
Adat Lampung;
b. Pakaian
Resmi Lengkap;
c. Pakaian
Motif Khas Lampung;
2.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada
acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 15
4.
Ornamen yang bercirikan khas Lampung keberadaan dan
pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
5.
Pemeliharaan dan pengembangan ornamen khas Lampung
dilakukan melalui cara antara lain :
c.
Mewajibkan pemakaian ornamen khas Lampung pada bangunan
publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangu.
d.
Menempatkan ornamen khas Lampung berupa siger pada bagian
atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada setiap gapura dan atau tugu
yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik kecamatan, kabupaten/kota
atau provinsi.
6.
Hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan bentuk ornamen
dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Gubernur.
Pasal 16
1.
Adat Budaya Lampung yang berkenaan dengan perkawinan
adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
2.
Untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga-lembaga adat melakukan upaya-upaya
pembinaan dan pelestarian.
Pasal 17
1. Masyarakat berhak :
a. Menggunakan
seluruh aspek kebudayaan Lampung sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
b. Memberikan
masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan,
pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan
Lampung;c. Memilih aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan
pengalaman dan estetisnya.
2. Masyarakat
wajib untuk turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek
kebudayaan Lampung.
3. Peranserta
masyarakat dalam pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a. lnventarisasi aktivitas adat, seni dan
budaya daerah;
b. lnventarisasi aset kekayaan budaya dan
penggalian sejarah daerah;
c. Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;
d. Sosialisasi dan publikasi nilai-nilai
budaya daerah kepada masyarakatnya;
e. Fasilitasi pengembangan kualitas sumber
daya manusia.
Pasal 18
1. Pemeliharaan kebudayaan Lampung juga
dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan organisasi
kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah
tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak
serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadatdan hukum adat
yang berlaku.
2. Lembaga adat sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku adat/petua-petua
adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupakan/berkedudukan diluar organisasi
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau
Tiuh, Pekon dan Kampung.
Pasal 19
Tugas
Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:
a. Menampung dan menyalurkan
aspifasi/pendapat masyarakat kepada Pemerintah;
b. Menyelesaikan
berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum
adat dan adat istiadat.
c. Melestarikan,
mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan Lampung pada umumnya dan khususnya
hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat Lampung;
d. Memberdayakan
masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
e. Menciptakan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala
adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur
pemerintahan di daerah.
Pasal 21
1.
Lembaga adat berhak dan berwenang untuk :
a. Mewakili masyarakat adat keluar apabila
menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat adat;
b. Mengelola hak-hak adat dan atau harta
kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang
bersangkutan;
c. Menyelesaikan berbagai perselisihan
yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian dimaksud
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Lembaga adat berkewajiban untuk :
a. Menunjang pemerintah daerah dalam
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta kebudayaan daerah;
c. Menegaskan makna dan hakekat adat dan
budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup seeara dinamis dasn menciptakan
kondisi yang dapat inenjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat
dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 22
1. Agar kebudayaan Lampung dapat
berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan
perubahan sosial dan budaya, dilakukan upaya-upaya yang terencana, terpadu dan
terarah.
2. Upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 23
4.
Perlindungan terhadap kebudayaan Lampung dilakukan
melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan kodifikasi.
5.
Kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium,
rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
6.
Pemerintah Daerah memfasilitasi penerbitan hasil
kodifikasi dimaksud pada ayat (2).
Pasal 25
3.
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan
Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota ditingkat
Kabupaten/Kota.
4.
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi. organisasi kemasyarakatan dibidang kebudayaan dan
lembaga adat dalam pembinaan penyelenggaraan pemeliharaan kebudayaan Lampung.
3. Pembinaan operasional penyelenggaraan
pemeliharaaan kebudayaan Lampung ditingkat:
a. Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Bupati/Walikota;
b. Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c. Tiuh, Pekon, Kampung, Anek dilakukan oleh
Kepala Pekon, Kepala Kampung danTokoh Adat.
Pembinaan
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan
dan atau berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 27
7.
Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi
administratif.
8.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa :
e.
Teguran lisan;
f.
Peringatan Tertulis;
g.
Penundaan pemberian layanan publik.
h.
Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang terkait.
9.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sanksi
administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
4.
Barang siapa tidak mendaftarkan benda tinggalan budaya
yang dikuasai dan atau dimiliki kepada instansi yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah,-).
5.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
6.
Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan
kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum, dikenakan pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Pasal 31
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Gubernur atau
Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 32
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Museum lampung adalah
tempat dimana benda-benda peninggalan bersejarah disimpan, dirawat, dan
diabadikan di dalam museum.Benda-benda peninggalan tersebut di pamerkan kepada
pengunjung sebagai bukti dari peninggalan bersejarah.
“Ruwa jurai” sebagai
nama yang diambil dari tulisan “sang bumi ruwa jurai” dalam logo atau simbol
resmi provinsi lampung.Museum lampung didirikan untuk kepentingan pelestarian
warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan bangsa, dan
sebagai sarana pendidikan nonformal.Pemerintah berpatisipasi dalam melestarikan
museum lampung dengan mengeluarkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan.
4.2 SARAN
Museum merupakan salah
satu bentuk dari pelestarian suatu peninggalan bersejarah. Benda-benda yang ada
di dalam museum adalah bukti dari adanya sejarah di Indonesia Jika kita ingin
melestarikan kebudayaan di Indonesia, maka sebaiknya banyak-banyaklah mengunjungi museum. Karena, didalam museum,
kita akan dikenalkan peristiwa bersejarah, adat suatu daerah, benda-benda kuno,
kegunaan suatu benda pada zaman dahulu, ataupun dikenalkan manusia dan hewan
purba yang telah punah. Museum juga akan memberikan pendidikan bagi pelajar
ataupun masyarakat umum melalui benda-benda peninggalan tersebut, agar pelajar
ataupun masyarakat umum mengetahui peninggalan nenek moyangnya.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
buku PANDUAN MUSEUM LAMPUNG 2011
buku GERABAH KOLEKSI MUSEUM NEGERI
PROVINSI LAMPUNG “RUWA JURAI” 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar