Minggu, 09 Februari 2014

makalah keterkaitan antara pers dengan jurnalistik

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pres atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan Bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk alat cetak. Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin.
Namun, pada saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi.Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. fungsi pers salah satunya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
Agar penulis tidak menyimpang dari materi yang dibahas, penulis ingin membuat makalah ini secara sistematis dan teratur. Makalah ini membahas tentang “keterkaitan antara pers dengan jurnalistik” agar pembaca mengetahui apa saja hubungan ataupun keterkaitan antara pers dengan jurnalistik.

1.2      Rumusan Masalah

1.2.1        Apa perbedaan antara pers dengan jurnalistik ?
1.2.2        Bagaimana hubungan antara pers dengan jurnalistik ?
1.2.3        Apa yang menyebabkan pers dengan jurnalistik saling terkait ?

1.3      Tujuan Penelitian

1.3.1        Mengetahui apa saja perbedaan antara pers dengan jurnalistik
1.3.2        Mengetahui bagaimana hubungan antara pers dengan jurnalistik
1.3.3        Mengetahui apa yang menyebabkan pers dengan jurnalistik saling terkait.


BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Pers dengan Jurnalistik
Secara normatif menurut hukum positif Indonesia, di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengertianpers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari.Menurut MacDougall journalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa.

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

R Eep Saefulloh Fatah :
Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah

Oemar Seno Adji :
1.      Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
2.      Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pers berarti :
1.      alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2.      alat untuk menjepit atau memadatkan
3.      surat kabar dan majalah yang berisi berita
4.      orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

Kustadi Suhandang :
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

Wilbur Schramm :
Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.

McLuhan :
Pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.

Raden Mas Djokomono :
Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda

2.3       Kegiatan Jurnalistik
Namun, apabila kita juga mendasarkan pada Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.4       Hubungan Pers dengan Jurnalistik
Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).

2.5       Fungsi Pers
Seperti sudah disinggung di awal, bahwa fungsi pers salah satunya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Namun sesungguhnya fungsi pers tidak hanya sekedar itu saja, akan tetapi masih banyak fungsi-fungsi lainnya yang diantaranya yaitu (Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, 2005:27-29): 1.Fungsi informatif, yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur. 2.Fungsi kontrol, yaitu bahwa pers menyelidiki pekerjaan pemerintah atau perusahaan. Dalam fungsi ini pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik agar apa yang diberitakan menjadi cover both side. 3.Fungsi interpretatif dan direktif, yaitu memberikan penafsiran dan bimbingan. 4.Fungsi menghibur, yaitu membritakan kisah yang lucu atau kejadian menyenangkan untuk diketahui meskipun tidak terlalu penting. 5.Fungsi regeneratif, yaitu menceritakan bagaimana sesuatu itu dilakukan di masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana sesuatu itu diselesaikan, dan apa yang dianggap dunia itu benar atau salah. 6.Fungsi pengawalan hak-hak warga negara, yaitu mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. 7.Fungsi ekonomi, yaitu melayani sistem ekonomi melalui iklan. 8.Fungsi swadaya, yaitu bahwa pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan. Selain itu, pers juga mempunyai fungsi lain yang tidak kalah penting, yaitu antara lain: 1.Fungsi mendidik, yaitu bahwa pers sedikit banyak memberikan pesan tentang pendidikan. 2.Fungsi membujuk, yaitu pers mempunyai kekuatan untuk membujuk atau merayu pendengar, penonton, atau pmbicaranya (Hari Wiryawan, 2007:61)
















BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Perbedaan Antara Pers dengan Jurnalistik

Istilah pers, atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk alat cetak (Samsul Wahidin, 2006:35). Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin. Namun, pada saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi. Secara normatif menurut hukum positif Indonesia, di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari.Menurut MacDougall journalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa (Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, 2005:15).

3.2       Hubungan Antara Pers dengan Jurnalistik

Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak. Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan prilaku khalayak sesuai dengan kehendak para jurnalisnya.
Adinegoro membedakan Jurnalistik dan Publisistik dengan penegasan bahwa jurnalistik adalah kepandaian yang praktis, sedangkan publisistik adalah kepandaian yang ilmiah.Astrid S. Susanto mendefinisikan jurnalistik sebagai kejadian pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.Onong Uchjana Effendy menyatakan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebaran kepada masyarakat.A.W. Widjaja menyatakan jurnalistik merupakan suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasannya mengenai berbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari yang actual dan factual dalam waktu yang secepat-cepatnya.Djen Amar menyatakan bahwa jurnalistik sebagai kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Secara luas pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang kegiatannya melayani dan mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku makhluk sosial dalam kehidupannya sehari-hari. Dalam organisasinya, pers akan menyangkut segi-segi isi dan akibat dari proses komunikasi yang melibatkannya, baik surat kabar, radio maupun televisi, dalam kegiatannya sebagai media komunikasi massa, ia akan menyajikan isi surat kabar itu sendiri ataupun isi siaran radio dan/ tayangan televisinya kepada khalayak. Demikian pula akibat dari penerbitan atau penyiaran tersebut akan tercakup dalam segi-segi kegiatan pers itu. Baik itu berupa berita, artikel, foto, atau musik dan drama, yang diperdengarkan oleh radio atau ditayangkan televisi, ia akan selalu membawa perubahan situasi dan kondisi pada khalayaknya. Perubahan dimaksud pada akhirnya akan membuahkan suatu opini publik yang secara langsung atau tidak berpengaruh pada tatanan kehidupan khalayaknya. Apapun yang terjadi, sudah tentu menjadi tugas dan kewajiban pers lagi untuk menyiarkan kembali kepada khalayak.
Dari kenyataan itu jelas tampak adanya hubungan yang tak dapat dipisahkan.Secara sempit, pers merupakan suatu wadah penyajian karya jurnalistik yang berupa informasi, hiburan ataupun keterangan dan penerangan.Sedangkan jurnalistiknya sendiri merupakan kejuruan atau keahlian dalam mewujudkan informasi, hiburan, keterangan atau penerangan itu dalam bentuk berita, tajuk, kritik, ulasan, ataupun artikel-artikel lainnya.Secara luas pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan (intitusi) yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan tadi dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hati nurani manusia sebagai makhluk sosial dalam kehidupannya sehari-hari.Kesatuan dimaksud merupakan unit kerja dari seluruh komponen yang bersangkutan dalam bidang penyiaran tadi.Jadi, merupakan suatu organisasi penyiaran yang meliputi unsur-unsur manusia, biaya, bahan-bahan, logistik atau mesin-mesin, metode kerja, dan pemasaran hasil karyanya. Bahkan lebih luas lagi menyangkut segi akibat dari hasil karya organisasi tersebut yang timbul dalam masyarakat sebagai opini publik dengan segala bentuknya Modal Dasar Menjadi Seorang ‘Pers’
            3.3       Penyebab Pers dengan Jurnalistik Saling Terkait

Dalam kegiatan jurnalistik selalu terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.1              Pada umumnya public tidak senang terhadap berita-berita sensasi yang berlebihan.
1.2              Sejak dulu, memperoleh produk jurnalistik paling awal merupakan syarat terpenting dalam karya penyiaran atau pemberitaan.
1.3              Sejak dulu pula, pelanggan yang rewel itu ada.

Dari hasil penelitian sejarah, dapat diketahui bahwa pertumbuhan jurnalistik berjalan dengan kondisi sebagai berikut:
1.1              Subyek penyajiannya berupa pemerintah.
1.2              Jurnalis sebagai perantara dalam penyiaran.
1.3              Alat penyiarannya berupa papan pengumuman dan catatan-catatan para jurnarius yang diperbanyak, serta pemberitaan lisan dari para jurnarius tersebut.

Pers sangat erat hubungannya dengan jurnalistik. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila semua sajian-sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Bukan pers namanya apabila materi yang disampaikan diluar jurnalistik.Kegiatan   Jurnalistik   (journalistic)  sebenarnya  sudah  lama  dikenal  oleh manusia, karena tanpa kita sadari kegiatan Jurnalistik selalu hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat, sejalan dengan kegiatan pergaulan hidup  manusia yang dinamis, terutama sekali dalam masyarakat Modern sekarang ini.
Dalam perjalanannya, Jurnalistik sebagai suatu disiplin ilmu telah mengalami perkembangan yang hebat.Di mulai dari jaman jayanya kerajaan Romawi Kuno saat di bawah kekuasaan Raja Julius Caesar. Pada masa itu kegiatan Jurnalistik dilakukan oleh  para  budak  yang  diminta  oleh  para  majikannya  untuk  mengutip  informasi tentang  segala  peristiwa  pada  hari  itu,  yang  berkaitan  dengan status atau  kegiatan usaha majikannya dan diberitakan dalam acta diurnal (rangkaian kata hari itu) yang dipasang di Forum Romanun (Stadion Romawi).
Kata jurnal sendiri berasal dari bahasa Prancis, journal  yang  berarti catatan harian. Hampir sama bunyi pengucapannya dengan kata yang ditemukan padabahasalatin,  diurn    yang  mengandung  arti  hari  ini.  Adapun  kata  istik  merujuk  kepada masalah Estetika  yang berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan. Keindahan yang di maksud adalah “mewujudkan berbagai produk seni dan keterampilan dengan menggunakan yang di perlukan seperti : kayu, batu, kertas, cat, atau suara. Dalam hal ini meliputi semua macam bangunan, kesusastraan dan musik.Dengan demikian secara Etimologi, Jurnalistik dapat  diartikan  sebagai suatu karya seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari–hari, karya yang mana memiliki keindahan dan dapat  menarik perhatian khalayak sehingga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup.
Menurut  Astrid  S.  Susanto  dalam  bukunya,  komunikasi  massa . Jurnalistik  adalah sebagai kejadian pencatatan dan atau  pelaporan serta  penyebaran tentang kejadian sehari-hari. Begitu pula dengan Onong Uchana Effendy yang mengatakan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai dengan penyebaran kepada masyarakat. Dan  lebih  ringkas  lagi  Djen  Amar  mendefinisikan Jurnalistik   sebagai  kegiatan  mengumpulkan,  mengolah,  dan  menyebarkan  berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Secara  umum  Jurnalistik  dapat  di  artikan  sebagai  teknik  mengolah  berita, mulai dari mencari berita sampai dengan menyebarkankannya kepada khalayak yang membutuhkan. Segala sesuatu  yang  dianggap  menarik  dan penting  untuk  khalayak, bisa dijadikan bahan berita untuk disebarluaskan  kepada  masyarakat,  dengan menggunakan sebuah media. Seperti  yang  diungkapkan  oleh  Sumadiria,  dalam bukunya  Jurnalistik   Indonesia,  Menulis  Berita   dan  Feature,  Jurnalistik  adalah “Kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan   dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak  dengan  secepat-cepatnya”.Seiring  dengan  berkembangnya  ilmu  komunikasi,  maka  definisi  jurnalistik pun makin berkembang. Hal ini juga sesuai dengan perkembangan media pers. Tetapi akar definisi jurnalistik  yang  perlu  kita catat diantaranya adalah  yang  dikemukakan  Adinegoro, seorang tokoh pers yang menjadi ikon di kalangan para wartawan.
Menurut  Adinegoro  dalam  buku  Jurnalistik  Televisi,  Teori  dan  Praktik, jurnalistik   adalah   kepandaian   mengarang   untuk   memberi   pekabaran   kepada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya.  Sementara  itu definisi jurnalistik  menurut ilmu  komunikasi adalah suatu  bentuk  komunikasi yang menyiarkan berita  atau  ulasan  berita  tentang  peristiwa  sehari-hari  yang  umum  dan aktual dengan secepat-cepatnya.
Dari  pengertian  di  atas  dapat  dikatakan  bahwa  Jurnalistik  adalah  sebuah proses  pencarian  berita  sampai  berita  tersebut  disebarluaskan  kepada  khalayak dengan menggunakan media berkala. Terkait dengan hubungan antara jurnalistik dan pers, kita  harus  mengetahui  dulu  apa arti dari pers  itu  sendiri.

            Penyebab Pers dengan Jurnalistik Saling Terkait :
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benr melakukan pengawasan.
·         Sebagai pelaku Media Informasi

Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
·         Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
·         Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
·         Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
2.      Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3.      Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4.      Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
·         Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memamfaatkan keadaan di sekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
1.      Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.      Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.      Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.      Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.      Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7.      Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8.      Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9.      Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.  Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.  Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12.  Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.  Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.  Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15.  Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.  Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.  Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.  Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.











BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1       Kesimpulan

Pres atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan Bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk alat cetak. Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin.
Namun, pada saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi.Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat.
Pers dan jurnalistik sangatlah erat kaitannya.Karena jika ada pers tetapi tidak ada jurnalistik, maka hal itu mustahil terjadi. Pers adalah media massa yang berkembang pada saat ini.

4.2       Saran

Pers merupakan media ataupun alat komunikasi, baik material maupun non material, yang masyarakat umum mengetahuinya.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Kustadi Suhandang, Pengantar Jurnalistik Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik, Nuansa, Bandung, 2010, hal.21.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar