BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pres atau
press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan,
terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda
yang mempunyai arti sama dengan Bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk
alat cetak. Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi
cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin.
Namun, pada
saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga
termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi.Pers dan
jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers
dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi
massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. fungsi pers salah satunya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat
akan informasi.
Agar penulis
tidak menyimpang dari materi yang dibahas, penulis ingin membuat makalah ini
secara sistematis dan teratur. Makalah ini membahas tentang “keterkaitan antara
pers dengan jurnalistik” agar pembaca mengetahui apa saja hubungan ataupun
keterkaitan antara pers dengan jurnalistik.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa perbedaan antara pers dengan jurnalistik ?
1.2.2
Bagaimana hubungan antara pers dengan jurnalistik ?
1.2.3
Apa yang menyebabkan pers dengan jurnalistik saling
terkait ?
1.3
Tujuan Penelitian
1.3.1
Mengetahui apa saja perbedaan antara pers dengan
jurnalistik
1.3.2
Mengetahui bagaimana hubungan antara pers dengan
jurnalistik
1.3.3
Mengetahui apa yang menyebabkan pers dengan
jurnalistik saling terkait.
BAB 2
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Pers dengan Jurnalistik
Secara
normatif menurut hukum positif Indonesia, di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers. Pengertianpers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan
jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan
harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti
surat kabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian
atau tiap hari.Menurut MacDougall journalisme adalah kegiatan menghimpun
berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa.
UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers :
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
R Eep
Saefulloh Fatah :
Pers
merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan
mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas,
bahkan legitimasi pemerintah
Oemar Seno
Adji :
1.
Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
2.
Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya
semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang
baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia pers berarti :
1.
alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2.
alat untuk menjepit atau memadatkan
3.
surat kabar dan majalah yang berisi berita
4.
orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Kustadi
Suhandang :
Pers adalah
seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan
berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka
memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Wilbur
Schramm :
Dalam
bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk
mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the
social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut
mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang
menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah
mesyarakat.
McLuhan :
Pers sebagai
the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan
peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.
Raden Mas
Djokomono :
Pers adalah
yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini
yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa
Indonesia masa penjajahan Belanda
2.3 Kegiatan
Jurnalistik
Namun,
apabila kita juga mendasarkan pada Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers, maka kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.4 Hubungan Pers dengan Jurnalistik
Pers dan
jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers
dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi
massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers
adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya
jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).
2.5 Fungsi Pers
Seperti
sudah disinggung di awal, bahwa fungsi pers salah satunya adalah memenuhi
kebutuhan masyarakat akan informasi. Namun sesungguhnya fungsi pers tidak hanya
sekedar itu saja, akan tetapi masih banyak fungsi-fungsi lainnya yang
diantaranya yaitu (Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, 2005:27-29):
1.Fungsi informatif, yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak
ramai dengan cara yang teratur. 2.Fungsi kontrol, yaitu bahwa pers menyelidiki
pekerjaan pemerintah atau perusahaan. Dalam fungsi ini pers harus memberitakan
apa yang berjalan baik dan tidak berjalan baik agar apa yang diberitakan
menjadi cover both side. 3.Fungsi interpretatif dan direktif, yaitu memberikan
penafsiran dan bimbingan. 4.Fungsi menghibur, yaitu membritakan kisah yang lucu
atau kejadian menyenangkan untuk diketahui meskipun tidak terlalu penting.
5.Fungsi regeneratif, yaitu menceritakan bagaimana sesuatu itu dilakukan di
masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana sesuatu itu
diselesaikan, dan apa yang dianggap dunia itu benar atau salah. 6.Fungsi
pengawalan hak-hak warga negara, yaitu mengawal dan mengamankan hak-hak
pribadi. 7.Fungsi ekonomi, yaitu melayani sistem ekonomi melalui iklan.
8.Fungsi swadaya, yaitu bahwa pers mempunyai kewajiban untuk memupuk
kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh
serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan. Selain itu, pers juga mempunyai
fungsi lain yang tidak kalah penting, yaitu antara lain: 1.Fungsi mendidik,
yaitu bahwa pers sedikit banyak memberikan pesan tentang pendidikan. 2.Fungsi
membujuk, yaitu pers mempunyai kekuatan untuk membujuk atau merayu pendengar,
penonton, atau pmbicaranya (Hari Wiryawan, 2007:61)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Antara Pers dengan Jurnalistik
Istilah pers,
atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan,
terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda
yang mempunyai arti sama dengan bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk
alat cetak (Samsul Wahidin, 2006:35). Sehingga secara harfiah pengertian pers
adalah media komunikasi cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin.
Namun, pada saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi
juga termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi. Secara
normatif menurut hukum positif Indonesia, di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan
jurnalistik atau journalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan
harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti
surat kabar. Journal berasal dari perkataan Latin diurnalis, artinya harian
atau tiap hari.Menurut MacDougall journalisme adalah kegiatan menghimpun
berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa (Hikmat Kusumaningrat dan
Purnama Kusumaningrat, 2005:15).
3.2 Hubungan Antara Pers dengan Jurnalistik
Pers dan
jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers
dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi
massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa
disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan bahwa pers
adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya
jurnalistik kepada khalayak. Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari,
mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang
terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati
nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan
prilaku khalayak sesuai dengan kehendak para jurnalisnya.
Adinegoro membedakan
Jurnalistik dan Publisistik dengan penegasan bahwa jurnalistik adalah
kepandaian yang praktis, sedangkan publisistik adalah kepandaian yang ilmiah.Astrid
S. Susanto mendefinisikan jurnalistik sebagai kejadian pencatatan dan atau
pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.Onong Uchjana
Effendy menyatakan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan pengolahan laporan
harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebaran
kepada masyarakat.A.W. Widjaja menyatakan jurnalistik merupakan suatu
kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun
ulasannya mengenai berbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari yang actual dan
factual dalam waktu yang secepat-cepatnya.Djen Amar menyatakan bahwa
jurnalistik sebagai kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita
kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Secara
luas pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang kegiatannya melayani dan
mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku makhluk sosial dalam kehidupannya
sehari-hari. Dalam organisasinya, pers akan menyangkut segi-segi isi dan akibat
dari proses komunikasi yang melibatkannya, baik surat kabar, radio maupun
televisi, dalam kegiatannya sebagai media komunikasi massa, ia akan menyajikan
isi surat kabar itu sendiri ataupun isi siaran radio dan/ tayangan televisinya
kepada khalayak. Demikian pula akibat dari penerbitan atau penyiaran tersebut akan
tercakup dalam segi-segi kegiatan pers itu. Baik itu berupa berita, artikel,
foto, atau musik dan drama, yang diperdengarkan oleh radio atau ditayangkan
televisi, ia akan selalu membawa perubahan situasi dan kondisi pada
khalayaknya. Perubahan dimaksud pada akhirnya akan membuahkan suatu opini
publik yang secara langsung atau tidak berpengaruh pada tatanan kehidupan
khalayaknya. Apapun yang terjadi, sudah tentu menjadi tugas dan kewajiban pers
lagi untuk menyiarkan kembali kepada khalayak.
Dari kenyataan
itu jelas tampak adanya hubungan yang tak dapat dipisahkan.Secara sempit, pers
merupakan suatu wadah penyajian karya jurnalistik yang berupa informasi,
hiburan ataupun keterangan dan penerangan.Sedangkan jurnalistiknya sendiri
merupakan kejuruan atau keahlian dalam mewujudkan informasi, hiburan,
keterangan atau penerangan itu dalam bentuk berita, tajuk, kritik, ulasan,
ataupun artikel-artikel lainnya.Secara luas pers dan jurnalistik merupakan
suatu kesatuan (intitusi) yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi,
hiburan, keterangan, dan penerangan tadi dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan
hati nurani manusia sebagai makhluk sosial dalam kehidupannya
sehari-hari.Kesatuan dimaksud merupakan unit kerja dari seluruh komponen yang
bersangkutan dalam bidang penyiaran tadi.Jadi, merupakan suatu organisasi
penyiaran yang meliputi unsur-unsur manusia, biaya, bahan-bahan, logistik atau
mesin-mesin, metode kerja, dan pemasaran hasil karyanya. Bahkan lebih luas lagi
menyangkut segi akibat dari hasil karya organisasi tersebut yang timbul dalam
masyarakat sebagai opini publik dengan segala bentuknya Modal Dasar Menjadi Seorang ‘Pers’
3.3 Penyebab Pers dengan Jurnalistik Saling
Terkait
Dalam
kegiatan jurnalistik selalu terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.1
Pada umumnya public tidak senang terhadap
berita-berita sensasi yang berlebihan.
1.2
Sejak dulu, memperoleh produk jurnalistik paling awal
merupakan syarat terpenting dalam karya penyiaran atau pemberitaan.
1.3
Sejak dulu pula, pelanggan yang rewel itu ada.
Dari hasil
penelitian sejarah, dapat diketahui bahwa pertumbuhan jurnalistik berjalan
dengan kondisi sebagai berikut:
1.1
Subyek penyajiannya berupa pemerintah.
1.2
Jurnalis sebagai perantara dalam penyiaran.
1.3
Alat penyiarannya berupa papan pengumuman dan
catatan-catatan para jurnarius yang diperbanyak, serta pemberitaan lisan dari
para jurnarius tersebut.
Pers sangat
erat hubungannya dengan jurnalistik. Pers sebagai media komunikasi massa tidak
akan berguna apabila semua sajian-sajiannya jauh dari prinsip-prinsip
jurnalistik. Bukan pers namanya apabila materi yang disampaikan diluar
jurnalistik.Kegiatan Jurnalistik (journalistic)
sebenarnya sudah lama dikenal oleh manusia, karena
tanpa kita sadari kegiatan Jurnalistik selalu hadir dan ada di tengah-tengah
masyarakat, sejalan dengan kegiatan pergaulan hidup manusia yang dinamis,
terutama sekali dalam masyarakat Modern sekarang ini.
Dalam
perjalanannya, Jurnalistik sebagai suatu disiplin ilmu telah mengalami
perkembangan yang hebat.Di mulai dari jaman jayanya kerajaan Romawi Kuno saat
di bawah kekuasaan Raja Julius Caesar. Pada masa itu kegiatan Jurnalistik
dilakukan oleh para budak yang diminta oleh
para majikannya untuk mengutip informasi tentang
segala peristiwa pada hari itu, yang
berkaitan dengan status atau kegiatan usaha majikannya dan
diberitakan dalam acta diurnal (rangkaian kata hari itu) yang dipasang
di Forum Romanun (Stadion Romawi).
Kata jurnal
sendiri berasal dari bahasa Prancis, journal yang berarti
catatan harian. Hampir sama bunyi pengucapannya dengan kata yang ditemukan padabahasalatin,
diurn yang mengandung arti hari
ini. Adapun kata istik merujuk kepada
masalah Estetika yang berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan. Keindahan
yang di maksud adalah “mewujudkan berbagai produk seni dan keterampilan dengan
menggunakan yang di perlukan seperti : kayu, batu, kertas, cat, atau suara. Dalam
hal ini meliputi semua macam bangunan, kesusastraan dan musik.Dengan demikian
secara Etimologi, Jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu karya
seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari–hari, karya yang mana
memiliki keindahan dan dapat menarik perhatian khalayak sehingga dapat
dinikmati dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup.
Menurut
Astrid S. Susanto dalam bukunya, komunikasi
massa . Jurnalistik adalah sebagai kejadian pencatatan dan
atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.
Begitu pula dengan Onong Uchana Effendy yang mengatakan bahwa jurnalistik
merupakan kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai
dari peliputan sampai dengan penyebaran kepada masyarakat. Dan
lebih ringkas lagi Djen Amar mendefinisikan
Jurnalistik sebagai kegiatan mengumpulkan,
mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak
seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Secara
umum Jurnalistik dapat di artikan sebagai
teknik mengolah berita, mulai dari mencari berita sampai dengan
menyebarkankannya kepada khalayak yang membutuhkan. Segala sesuatu
yang dianggap menarik dan penting untuk khalayak,
bisa dijadikan bahan berita untuk disebarluaskan kepada
masyarakat, dengan menggunakan sebuah media. Seperti yang
diungkapkan oleh Sumadiria, dalam bukunya
Jurnalistik Indonesia, Menulis Berita
dan Feature, Jurnalistik adalah “Kegiatan menyiapkan,
mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyebarkan berita
melalui media berkala kepada khalayak dengan secepat-cepatnya”.Seiring
dengan berkembangnya ilmu komunikasi, maka
definisi jurnalistik pun makin berkembang. Hal ini juga sesuai dengan
perkembangan media pers. Tetapi akar definisi jurnalistik yang
perlu kita catat diantaranya adalah yang dikemukakan
Adinegoro, seorang tokoh pers yang menjadi ikon di kalangan para
wartawan.
Menurut
Adinegoro dalam buku Jurnalistik Televisi,
Teori dan Praktik, jurnalistik adalah
kepandaian mengarang untuk
memberi pekabaran kepada masyarakat dengan
selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya. Sementara itu
definisi jurnalistik menurut ilmu komunikasi adalah suatu
bentuk komunikasi yang menyiarkan berita atau ulasan
berita tentang peristiwa sehari-hari yang
umum dan aktual dengan secepat-cepatnya.
Dari
pengertian di atas dapat dikatakan bahwa
Jurnalistik adalah sebuah proses pencarian berita
sampai berita tersebut disebarluaskan kepada
khalayak dengan menggunakan media berkala. Terkait dengan hubungan antara
jurnalistik dan pers, kita harus mengetahui dulu apa arti
dari pers itu sendiri.
Penyebab
Pers dengan Jurnalistik Saling Terkait :
Berdasarkan
ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara itu
Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
·
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan
nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak
asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benr melakukan pengawasan.
·
Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu
memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada
masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
·
Fungsi Pendidikan
Pers itu
sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan
yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan
wawasannya.
·
Fungsi Hiburan
Pers juga
memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard
news) dan artikel-artikel yang berbobot.Berbentuk cerita pendek, cerita
bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
·
Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini
terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
Social participation (keikutsertaan rakyat dalam
pemerintahan)
2.
Social responsibility
(pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3.
Social support (dukungan rakyat terhadap
pemerintah)
4.
Social control (kontrol masyarakat terhadap
tindakan-tindakan pemerintah)
·
Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah
suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memamfaatkan keadaan di
sekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat
memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup
lembaga pers itu sendiri.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan
aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati
oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan
oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Kode
Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan
keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan
kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui
masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto
dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar
belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak
akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan
sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku
tindak pidana di bawah umur.
10.
Jurnalis menghindari kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa,
politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial
lainnya.
11.
Jurnalis menghormati privasi,
kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12.
Jurnalis tidak menyajikan berita
dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi
dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima
sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15.
Jurnalis tidak dibenarkan
menjiplak.
16.
Jurnalis menghindari fitnah dan
pencemaran nama baik.
17.
Jurnalis menghindari setiap campur
tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.
Kasus-kasus yang berhubungan
dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Pres atau
press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan,
terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda
yang mempunyai arti sama dengan Bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk
alat cetak. Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi
cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin.
Namun, pada
saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga
termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi.Pers dan
jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran
informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers
dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat.
Pers dan
jurnalistik sangatlah erat kaitannya.Karena jika ada pers tetapi tidak ada jurnalistik,
maka hal itu mustahil terjadi. Pers adalah media massa yang berkembang pada
saat ini.
4.2 Saran
Pers
merupakan media ataupun alat komunikasi, baik material maupun non material,
yang masyarakat umum mengetahuinya.
BAB V
DAFTAR
PUSTAKA
Kustadi
Suhandang, Pengantar Jurnalistik Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik,
Nuansa, Bandung, 2010, hal.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar